Kejaksaan Agung mengungkapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, diduga dua kali melakukan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan motor listrik merek EMMO untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Andrew diduga telah menggelembungkan harga setiap unit kendaraan motor listrik seharga Rp47 juta dan total motor listik yang lolos dalam pengadaan mencapai 21.801
“Secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik, dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,”
ucap Syarief saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat, 12 Juni 2026.
Di satu sisi, harga tersebut kemudian kembali di-mark-up saat diajukan kepada BGN. Sehingga total pengadaan diperkirakan menyentuh Rp1 triliun.
“Harga Perkiraan Sendiri dan Kerangka Acuan Kerja telah ‘dikondisikan’ oleh pihak BGN dan tersangka (Andrew),”
beber Syarief.
Nihil Bengkel
Kejagung mendapati PT YAT sebetulnya tidak memenuhi syarat selaku pemenang vendor dalam pengadaan motor listrik, sebab belum memiliki dealer atau bengkel aktif. Sehingga untuk memuluskan rencananya, PT YAT mengakuisisi PT ASE yang juga bergerak di bidang pengadaan kendaraan bermotor.
“Ini tidak mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,”
ucap dia.
Meski demikian, Syarief mengaku masih harus mendalami tujuan pengadaan motor listrik tersebut menjadi bagian dalam program MBG. Atas kasus tersebut, Korps Adhyaksa menetapkan Andrew sebagai tersangka kasus korupsi dari pihak swasta.
Total ada lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
- Komisaris Utama PT YAT Andrew Mulyono.
Terdapat dua modus korupsi yang dilakoni Dadan cs: diduga melakukan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan 21.801 unit motor listrik yang menelan anggaran Rp1.035.515.297.908,02 dari pihak vendor PT YAT.
Lalu ada juga pengadaan lain seperti 32.000 sepasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Penyidik berpendapat pengadaan itu tidak sesuai ketentuan untuk operasional BGN. Syarief menduga ada intervensi Dadan cs kepada Pejabat Pembuat Komitmen agar pengadaan tetap dilakukan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




