Dugaan pemasangan alat pelacak (tracker) pada kendaraan yang digunakan mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, memicu kekhawatiran baru terkait keamanan aktivis dan kebebasan sipil di Indonesia.
Hingga kini belum diketahui siapa pihak yang memasang perangkat tersebut, maupun motif di balik tindakan itu.
Politisi PDI Perjuangan, Mohammad Guntur Romli mengatakan, insiden tersebut tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Buat dia, pemasangan alat pelacak tanpa izin merupakan bentuk pengawasan ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan serta kebebasan individu.
Tindakan tersebut adalah bentuk pengawasan ilegal (illegal surveillance) yang merupakan teror psikologis nyata, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, serta mencederai demokrasi di Indonesia,”
kata Guntur Romli dalam video pendeknya yang dikutip, Minggu, 14 Juni 2026.
WNI Berhak Dapatkan Rasa Aman
Anak buah Megawati Soekarnoputri itu menuturkan, konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara untuk merasa aman dari ancaman maupun tindakan yang mengganggu kehidupan pribadinya.
Menurut Guntur, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak warga negara atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari berbagai bentuk ancaman dan ketakutan.
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa tempat kediaman maupun kehidupan pribadi seseorang tidak boleh diganggu,”
ujarnya.
Dikatakan Guntur Romli, kasus yang menimpa eks Ketua BEM UGM tersebut menambah panjang daftar dugaan intimidasi terhadap kelompok-kelompok kritis di Indonesia yang hingga kini belum terungkap secara tuntas.
Kami juga mengingatkan aparat penegak hukum bahwa insiden ini memperpanjang daftar kelam teror yang dibiarkan tanpa kejelasan,”
ucapnya.
Guntur Romli kemudian menyinggung sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, mulai dari teror kepala babi ke kantor media, dugaan peretasan data pribadi, hingga intimidasi terhadap jurnalis, aktivis, dan sejumlah figur publik.
Publik belum lupa pada kasus teror kepala babi di kantor Tempo, peretasan data pribadi, intimidasi dan teror terhadap jurnalis, aktivis, maupun influencer seperti Denny Siregar, Shirley Annavita, Firdian Aurellio, Palti Hutabarat, dan lainnya. Semua kasus tersebut hingga hari ini masih gelap dan belum diungkap secara tuntas,”
ungkapnya.
Guntur Romli juga mengkritik penanganan sejumlah kasus kekerasan yang menurutnya belum memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kalaupun ada yang ditangkap dan diproses, seperti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andre Yunus, kami memandang negara masih setengah hati melalui proses pengadilan yang terkesan sandiwara, karena vonis hukuman terhadap pelaku sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,”
jelasnya.
Desak Aparat Mengusut Pihak di Balik Pemasangan GPS
Atas kejadian terbaru tersebut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut siapa pihak yang berada di balik pemasangan alat pelacak tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual yang memerintahkannya.
Kini, teror baru kembali terjadi. Karena itu, kita harus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas aktor intelektual di balik pemasangan alat pelacak tersebut, sekaligus mengungkap berbagai teror sebelumnya,”
tegasnya.
Lebih jauh Guntur Romli, negara tidak boleh membiarkan praktik intimidasi berkembang tanpa penegakan hukum yang jelas karena dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Negara tidak boleh kalah oleh pelaku teror, dan aparat tidak boleh tebang pilih demi menjaga ruang aman bagi suara-suara kritis dari masyarakat,”
pungkasnya.


