Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 16 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / UU Polri Baru: Problem Siber Anyar, Potensi Internet Shutdown Jilid Dua
Nasional

UU Polri Baru: Problem Siber Anyar, Potensi Internet Shutdown Jilid Dua

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 15, 2026 3:00 pm
Rika Pangesti
Adi Briantika
Share
Layar gawai merekam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi pada siaran langsung di media sosial di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Layar gawai merekam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi pada siaran langsung di media sosial di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/agr)
SHARE

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang resmi disahkan DPR pada Sidang Paripurna, 9 Juni 2026, membawa perubahan besar dalam tata kelola ruang siber nasional.

Daftar isi Konten
  • Tak Lepas Khawatir
  • Tak Sekadar Keamanan

Meski kepolisian telah memiliki Direktorat Reserse Siber yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2024, aturan baru ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat sekaligus memperluas mandat kepolisian di ruang digital.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Afifah Fitriyani Oceanto berpendapat sejumlah pasal dalam UU Polri terbaru menunjukkan ruang siber kini diposisikan sebagai wilayah baru penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional.

Dalam beleid tersebut, Polri tidak hanya diberi tugas pembinaan dan pengawasan di ranah digital, tetapi juga memperoleh kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses internet melalui kerja sama dengan kementerian terkait maupun penyedia jasa telekomunikasi.

“Perluasan kewenangan dan tugas pokok tersebut menandai penguatan peran dan wewenang Polri dalam tata kelola ruang digital,”

kata Afifah dalam analisisnya, dikutip Senin, 15 Juni 2026.
Baca juga:
Tempo Digempur Hampir 25 Juta Serangan Siber, KKJ: Pers Mulai… Serangan siber besar-besaran kembali menghantam portal berita Tempo. Dalam kurun waktu beberapa…
Massa Aksi Mahasiswa Ditahan 'Cendol' dan 'Cokelat' Saat Menuju Bundaran… Sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas ditahan oleh barikade TNI dan Polri…
4 Ribu Lebih Aparat Kawal Demo Mahasiswa, Rekayasa Lalin Bersifat… Masyarakat elemen mahasiswa dari berbagai universitas rencananya bakal melakukan aksi unjuk rasa…
  • Tempo Digempur Hampir 25 Juta Serangan Siber, KKJ: Pers Mulai Dibungkam
  • Massa Aksi Mahasiswa Ditahan 'Cendol' dan 'Cokelat' Saat Menuju Bundaran HI
  • 4 Ribu Lebih Aparat Kawal Demo Mahasiswa, Rekayasa Lalin Bersifat Situasional

Tak Lepas Khawatir

Namun, di balik penguatan kewenangan muncul kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat berdampak pada hak-hak sipil masyarakat. Afifah berpendapat kewenangan untuk memblokir, memutus, atau memperlambat akses internet berpotensi membuka ruang praktik internet shutdown yang dapat membatasi hak warga negara untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan menyampaikan pendapat.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Indonesia pernah mengalami pemutusan internet di Papua pada 2019 saat terjadi gelombang demonstrasi pasca-insiden rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Kebijakan tersebut kemudian dinyatakan sebagai “Perbuatan Melanggar Hukum” oleh PTUN Jakarta.

“Berkaca pada klausul baru dalam UU Polri, perluasan kewenangan Polri tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan siber, tetapi juga berimplikasi pada potensi munculnya bentuk baru pembatasan hak asasi manusia di ruang digital apabila tidak disertai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan kewenangan yang terang,”

terang Afifah.

Afifah menegaskan konstitusi memang membuka ruang pembatasan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Pembatasan harus dilakukan secara proporsional, memiliki dasar hukum yang jelas, dan haram menjadi alat kontrol negara terhadap rakyat.

“Pembatasan tersebut tidak boleh dijalankan secara berlebihan dan harus tetap berada dalam koridor negara hukum serta pengawasan yang ketat, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kontrol dan represi yang justru mengancam perlindungan HAM,”

tegas dia.

Tak Sekadar Keamanan

Ia juga mengingatkan bahwa ruang digital tidak semata-mata merupakan isu keamanan. Di dalamnya terdapat hak-hak sipil warga negara yang harus dilindungi, mulai dari kebebasan berekspresi, akses informasi, hingga partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.

Karena itu, pendekatan keamanan yang terlalu dominan dikhawatirkan menggeser fungsi ruang digital dari arena partisipasi publik menjadi ruang pengawasan negara. Afifah meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel untuk mengatur pelaksanaan kewenangan siber Polri.

“Maka, kewenangan yang termuat dalam UU Polri terbaru niscaya disertai mekanisme peraturan turunan yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel agar pelaksanaan kewenangan dalam ranah siber tidak berujung pada penyempitan ruang-ruang demokrasi masyarakat,”

kata dia.

Penguatan peran Polri di ruang digital harus tetap ditempatkan dalam koridor negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.

“Penguatan peran Polri dalam ruang digital sepatutnya tetap diletakkan dalam koridor negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan hak atas informasi,”

tutur Afifah.
Baca juga:
Kritik Keras Feri Amsari! Penguatan Kompolnas di UU Polri Baru… Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam Undang-Undang Polri yang baru jadi polemik.…
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai… Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritik keras pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)…
UU Polri Baru Percuma Jika Mental Aparat Tak Berubah Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang baru disahkan jadi UU dinilai tak akan…
  • Kritik Keras Feri Amsari! Penguatan Kompolnas di UU Polri Baru Sekadar Omon-Omon
  • Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi…
  • UU Polri Baru Percuma Jika Mental Aparat Tak Berubah
Tag:DigitalHAMInternetPolriSiberTIIUU Polri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Jokowi Jadi Tumpuan PSI, Taruhan Besar Menuju 2029 atau Sekadar Judi Politik?
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan Iriana saat nonton laga Semifinal Timnas U-19 vs Australia di Medan.
1
Trump Klaim Deal Damai dengan Iran, Selat Hormuz Bakal Dibuka Gratis Tanpa Biaya Tol
By Hardani Triyoga
Ilustrasi Presiden AS Donald Trump dan Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei. (Foto: AI).
2
Megawati Bela Demo BEM UI: Mahasiswa Warga Negara, Mestinya Jangan Takut!
By Rika Pangesti
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri saat peresmian renovasi Istana Gebang dan patung Bung Karno di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin, 15 Juni 2026.
3
Korupsi MBG: Gak Cuma Incar Pelaku, Kejagung Bakal Kuras Aset Komplotan Dadan Hindayana
By Rahmat Baihaqi
Peserta aksi yang tergabung dalam Lingkar Aspirasi Publik (LAP) mengibarkan bendera Merah Putih saat unjuk rasa di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2026).
4
Kejagung Ogah Gegabah Restui Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator MBG: Konsistensi Dipertanyakan
By Rahmat Baihaqi
Warga yang tergabung dalam aliansi MBG Watch membawa poster saat aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Relawan menata wadah Makan Bergizi Gratis di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, Jawa Timur
Nasional

Desakan Stop MBG Menguat, BGN: Kami Ditugaskan Presiden untuk Memperbaiki

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons desakan sejumlah pihak yang meminta program Makan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
Nasional

BGN Tak Akan Belanja Ulang Motor Listrik, Kaos Kaki hingga Laptop Era Dadan Hindayana

Pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tidak akan mengulangi pengadaan barang…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
Nasional

BGN Siapkan Efisiensi Besar, Anggaran MBG Rp268 Triliun Berpotensi Dipangkas!

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengutak-atik kebutuhan anggaran program Makan Bergizi Gratis…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
Nasional

BGN Bakal Coret Siswa SMA Elit Dari Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan perombakan besar dalam program Makan Bergizi…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up