Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 4 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / UU Polri Baru: Problem Siber Anyar, Potensi Internet Shutdown Jilid Dua
Nasional

UU Polri Baru: Problem Siber Anyar, Potensi Internet Shutdown Jilid Dua

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 15, 2026 3:00 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Layar gawai merekam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi pada siaran langsung di media sosial di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Layar gawai merekam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi pada siaran langsung di media sosial di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/agr)
SHARE

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang resmi disahkan DPR pada Sidang Paripurna, 9 Juni 2026, membawa perubahan besar dalam tata kelola ruang siber nasional.

Daftar isi Konten
  • Tak Lepas Khawatir
  • Tak Sekadar Keamanan

Meski kepolisian telah memiliki Direktorat Reserse Siber yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2024, aturan baru ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat sekaligus memperluas mandat kepolisian di ruang digital.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Afifah Fitriyani Oceanto berpendapat sejumlah pasal dalam UU Polri terbaru menunjukkan ruang siber kini diposisikan sebagai wilayah baru penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional.

Dalam beleid tersebut, Polri tidak hanya diberi tugas pembinaan dan pengawasan di ranah digital, tetapi juga memperoleh kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses internet melalui kerja sama dengan kementerian terkait maupun penyedia jasa telekomunikasi.

“Perluasan kewenangan dan tugas pokok tersebut menandai penguatan peran dan wewenang Polri dalam tata kelola ruang digital,”

kata Afifah dalam analisisnya, dikutip Senin, 15 Juni 2026.
Baca juga:
Bukan Kabur dari Hukum, Kubu Febrie Adriansyah Bongkar Alasan Ajukan… Tim kuasa hukum dari eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…
Febrie Lawan Kejagung dan Polri, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Dibawa… Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan…
Perkuat Pengamanan di Objek Vital, Polri Tegaskan Kondisi Keamanan Masih… Polri memperkuat pengamanan di kawasan bisnis dan industri, pusat perbelanjaan, maupun objek…
  • Bukan Kabur dari Hukum, Kubu Febrie Adriansyah Bongkar Alasan Ajukan Dua Praperadilan
  • Febrie Lawan Kejagung dan Polri, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Dibawa ke Praperadilan
  • Perkuat Pengamanan di Objek Vital, Polri Tegaskan Kondisi Keamanan Masih 'Adem Ayem'

Tak Lepas Khawatir

Namun, di balik penguatan kewenangan muncul kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat berdampak pada hak-hak sipil masyarakat. Afifah berpendapat kewenangan untuk memblokir, memutus, atau memperlambat akses internet berpotensi membuka ruang praktik internet shutdown yang dapat membatasi hak warga negara untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan menyampaikan pendapat.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Indonesia pernah mengalami pemutusan internet di Papua pada 2019 saat terjadi gelombang demonstrasi pasca-insiden rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Kebijakan tersebut kemudian dinyatakan sebagai “Perbuatan Melanggar Hukum” oleh PTUN Jakarta.

“Berkaca pada klausul baru dalam UU Polri, perluasan kewenangan Polri tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan siber, tetapi juga berimplikasi pada potensi munculnya bentuk baru pembatasan hak asasi manusia di ruang digital apabila tidak disertai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan kewenangan yang terang,”

terang Afifah.

Afifah menegaskan konstitusi memang membuka ruang pembatasan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Pembatasan harus dilakukan secara proporsional, memiliki dasar hukum yang jelas, dan haram menjadi alat kontrol negara terhadap rakyat.

“Pembatasan tersebut tidak boleh dijalankan secara berlebihan dan harus tetap berada dalam koridor negara hukum serta pengawasan yang ketat, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kontrol dan represi yang justru mengancam perlindungan HAM,”

tegas dia.

Tak Sekadar Keamanan

Ia juga mengingatkan bahwa ruang digital tidak semata-mata merupakan isu keamanan. Di dalamnya terdapat hak-hak sipil warga negara yang harus dilindungi, mulai dari kebebasan berekspresi, akses informasi, hingga partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.

Karena itu, pendekatan keamanan yang terlalu dominan dikhawatirkan menggeser fungsi ruang digital dari arena partisipasi publik menjadi ruang pengawasan negara. Afifah meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel untuk mengatur pelaksanaan kewenangan siber Polri.

“Maka, kewenangan yang termuat dalam UU Polri terbaru niscaya disertai mekanisme peraturan turunan yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel agar pelaksanaan kewenangan dalam ranah siber tidak berujung pada penyempitan ruang-ruang demokrasi masyarakat,”

kata dia.

Penguatan peran Polri di ruang digital harus tetap ditempatkan dalam koridor negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.

“Penguatan peran Polri dalam ruang digital sepatutnya tetap diletakkan dalam koridor negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan hak atas informasi,”

tutur Afifah.
Baca juga:
Dewas KPK Lempar Kasus Etik Setya Budi Dias ke Polri… Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak akan memproses dugaan pelanggaran…
Ada Kompromi Elite, Kasus Febrie Adriansyah Jadi 'Buah Simalakama' Penegakan… Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus…
Rangkap Jabatan Wamen Kembali Disorot: TII Ingatkan BUMN Jangan Jadi… Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar mengingatkan agar Badan…
  • Dewas KPK Lempar Kasus Etik Setya Budi Dias ke Polri Usai Terseret…
  • Ada Kompromi Elite, Kasus Febrie Adriansyah Jadi 'Buah Simalakama' Penegakan Hukum
  • Rangkap Jabatan Wamen Kembali Disorot: TII Ingatkan BUMN Jangan Jadi "Sapi Perah"…
Tag:DigitalHAMInternetPolriSiberTIIUU Polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Elektabilitas Prabowo Merosot, Berbeda dengan SBY dan Jokowi yang Justru Menguat di Awal Kuasa
By Ani Ratnasari
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
1
Usai Kalah Telak dari Vietnam, John Herdman Akui Timnas Indonesia Kalah Taktik
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
2
Ketika Lapangan Tua Menolak Pensiun: PHI Manfaatkan Inovasi dan Teknologi Jaga Mimpi Besar RI
By Dusep Malik
Pengeboran Lepas Pantai di Kalimantan Timur, (Sumber: Dok. Pertamina)
3
Kejagung ‘Aduk-Aduk’ Kantor Don Ritto, Buru Jejak Uang Panas Kasus Febrie
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggeledahan oleh tim Kejaksaan Agung.
4
Perkuat Pengamanan di Objek Vital, Polri Tegaskan Kondisi Keamanan Masih ‘Adem Ayem’
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi pengamanan oleh Polri.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi kultur militer di sekolah sipil.
Nasional

Kultur Komando Masuk Sekolah Sipil: Sosiolog Ingatkan Risiko Cetak Pemimpin ‘Tuli’ Aspirasi

Sosiolog Jannus TH Siahaan berpendapat penetrasi kultur hierarki dan komando ke ruang…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
1 jam lalu
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/wsj)
Nasional

Beredar Isu Pergantian Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bantah: Tak Ada Surat Presiden

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu pergantian Kapolri yang belakangan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
2 jam lalu
Menkum Supratman saat dialog dengan APINDO di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Nasional

Mulai September 2026! 470 Layanan Kementerian Hukum Beralih Digital, Tak Bisa Lagi Manual

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memastikan seluruh layanan di Kementerian Hukum…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Ilustrasi Universitas Republik Indonesia.
Nasional

‘Kawin Silang’ Militer-Sipil di URI: Risiko Habitus Komando dan Distorsi Konteks

Sosiolog Jannus TH Siahaan menanggapi terkait pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI) yang…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up