Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang resmi disahkan DPR pada Sidang Paripurna, 9 Juni 2026, membawa perubahan besar dalam tata kelola ruang siber nasional.
Meski kepolisian telah memiliki Direktorat Reserse Siber yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2024, aturan baru ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat sekaligus memperluas mandat kepolisian di ruang digital.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Afifah Fitriyani Oceanto berpendapat sejumlah pasal dalam UU Polri terbaru menunjukkan ruang siber kini diposisikan sebagai wilayah baru penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional.
Dalam beleid tersebut, Polri tidak hanya diberi tugas pembinaan dan pengawasan di ranah digital, tetapi juga memperoleh kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses internet melalui kerja sama dengan kementerian terkait maupun penyedia jasa telekomunikasi.
“Perluasan kewenangan dan tugas pokok tersebut menandai penguatan peran dan wewenang Polri dalam tata kelola ruang digital,”
kata Afifah dalam analisisnya, dikutip Senin, 15 Juni 2026.
Tak Lepas Khawatir
Namun, di balik penguatan kewenangan muncul kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat berdampak pada hak-hak sipil masyarakat. Afifah berpendapat kewenangan untuk memblokir, memutus, atau memperlambat akses internet berpotensi membuka ruang praktik internet shutdown yang dapat membatasi hak warga negara untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan menyampaikan pendapat.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Indonesia pernah mengalami pemutusan internet di Papua pada 2019 saat terjadi gelombang demonstrasi pasca-insiden rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Kebijakan tersebut kemudian dinyatakan sebagai “Perbuatan Melanggar Hukum” oleh PTUN Jakarta.
“Berkaca pada klausul baru dalam UU Polri, perluasan kewenangan Polri tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan siber, tetapi juga berimplikasi pada potensi munculnya bentuk baru pembatasan hak asasi manusia di ruang digital apabila tidak disertai batas kewenangan dan mekanisme pengawasan kewenangan yang terang,”
terang Afifah.
Afifah menegaskan konstitusi memang membuka ruang pembatasan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Pembatasan harus dilakukan secara proporsional, memiliki dasar hukum yang jelas, dan haram menjadi alat kontrol negara terhadap rakyat.
“Pembatasan tersebut tidak boleh dijalankan secara berlebihan dan harus tetap berada dalam koridor negara hukum serta pengawasan yang ketat, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kontrol dan represi yang justru mengancam perlindungan HAM,”
tegas dia.
Tak Sekadar Keamanan
Ia juga mengingatkan bahwa ruang digital tidak semata-mata merupakan isu keamanan. Di dalamnya terdapat hak-hak sipil warga negara yang harus dilindungi, mulai dari kebebasan berekspresi, akses informasi, hingga partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, pendekatan keamanan yang terlalu dominan dikhawatirkan menggeser fungsi ruang digital dari arena partisipasi publik menjadi ruang pengawasan negara. Afifah meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel untuk mengatur pelaksanaan kewenangan siber Polri.
“Maka, kewenangan yang termuat dalam UU Polri terbaru niscaya disertai mekanisme peraturan turunan yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel agar pelaksanaan kewenangan dalam ranah siber tidak berujung pada penyempitan ruang-ruang demokrasi masyarakat,”
kata dia.
Penguatan peran Polri di ruang digital harus tetap ditempatkan dalam koridor negara hukum dan penghormatan terhadap HAM.
“Penguatan peran Polri dalam ruang digital sepatutnya tetap diletakkan dalam koridor negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan hak atas informasi,”
tutur Afifah.

