Kejaksaan Agung akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perhitungan kerugian negara mencakup dugaan jual-beli sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang diduga terafiliasi dan sektor pengadaan oleh tersangka Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
“Pengadaan semua sedang kami teliti. Kami kerja sama dengan BPKP,”
ucap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026.
Semestinya program MBG ditujukan kepada kepada para peserta didik dari kalangan peserta didik SD hingga SMA sebagai penerima manfaat makan gratis yang bernutrisi. Bahkan program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu juga diharapkan jadi pendongkrak ekonomi daerah.
Namun, hal itu justru dimanfaatkan oleh “Tiga Serangkai” yaitu Dadan, Lodewyk, dan Sony dijadikan ladang rasuah. Febrie menegaskan bakal membongkar pihak-pihak yang turut terlibat baik dari pihak swasta maupun pihak lainnya.
“Maka kami proses dan buka, Kami dorong bagaimana tujuan baik MBG ini bisa dipastikan berhasil,”
kata Febrie.
Febrie meyakini kasus korupsi tata kelola MBG tidak bisa berjalan hanya dengan satu individu saja. Hal tersebut juga yang menjadi fokus penyidik Korps Adhyaksa.
“Pasti melibatkan beberapa orang. Sekarang penyidik lagi konsentrasi (mendalami tersangka yang) ditahan ini. Supaya segera bisa disidangkan,”
beber dia.
Laporkan SPPG
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna meminta masing-masing kepala daerah untuk berperan juga dalam mengungkap dugaan kasus rasuah program MBG.
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,”
kata Anang.
Penyidik masih memilah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Termasuk setoran uang yang diterima Sony dari orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri, yang merupakan hasil dari jual-beli titik SPPG.
Kejagung juga enggan membongkar peran Dadan maupun Lodewyk dari kasus karena masih dalam pendalaman penyidik.
“Yang jelas ini strategi penyidikan, kami tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan,”
ujar Anang.
Kejagung telah menjerat lima tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri
- Komisaris Utama PT YAT Andrew Mulyono.
Merujuk penelusuran penyidik, Dadan cs mampu mengantongi uang Rp1 miliar per hari dari mitra SPPG yang terafiliasi dengan mereka. Uang tersebut diduga hasil dari jual-beli titik SPPG di sejumlah wilayah.
Selain itu, mereka juga terlibat praktik rasuah dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik menelan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dari pihak vendor PT YAT. Lalu pengadaan lain seperti 32.000 sepasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Menurut penyidik, pengadaan itu tidak sesuai ketentuan untuk operasional BGN. Syarief menduga ada intervensi Dadan cs kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendorong agar pengadaan itu tetap dilakukan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP jucto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


