Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sudah menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Persoalan itu berpotensi berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Temuan itu saat ini tengah dirampungkan dan bakal dilaporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto, Badan Gizi Nasional (BGN), kepolisian, hingga sejumlah kementerian terkait sebagai bahan evaluasi serta rekomendasi perbaikan.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, pihaknya tidak ingin menunggu kajian selesai sepenuhnya sebelum memberikan peringatan kepada para pemangku kebijakan.
Ini kajian dan pengamatan situasi kami belum selesai. Ini baru setengah jalan. Tetapi kami sudah memperoleh banyak temuan. Jadi sayang kalau hari ini tidak kami sampaikan terlebih dahulu. Mumpung temuannya sudah ada,”
kata Pramono dalam konfrensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juni 20216.
Menurutnya, berbagai temuan itu tidak hanya menyangkut aspek teknis pelaksanaan program. Namn, juga persoalan tata kelola, regulasi, hingga dugaan persoalan hukum yang muncul di lapangan.
Karena itu, Komnas HAM berencana menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada berbagai institusi yang dianggap memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan maupun tindak lanjut.
Tentu saja kami berharap bisa sampai kepada pemerintah, kepada Presiden, kepada teman-teman di BGN, kepada kepolisian karena ada aspek misalnya soal kriminalisasi yang juga perlu penanganan, kepada kementerian terkait, dan lembaga-lembaga lainnya,”
ujar Pramono.
Pramono menambahkan, salah satu catatan penting Komnas HAM adalah perlunya penataan ulang kewenangan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Dia menyampaikan batas antara fungsi regulator, pelaksana, dan pengawas masih perlu diperjelas agar tak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Komnas HAM juga menilai kelompok sasaran penerima manfaat program perlu dievaluasi kembali agar tujuan utama MBG dapat tercapai secara lebih efektif.
Kalau dari apa yang kami sampaikan, kami bicara soal regulasi. Di regulasinya, kewenangan badan perlu diatur lebih jelas. Sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas, itu perlu diperjelas dan dibatasi,”
lanjut Pramono.
Komnas HAM mengatakan, dari berbagai temuan yang diperoleh sejauh ini merupakan bagian awal dari proses pemantauan yang masih berjalan. Laporan yang lebih lengkap dan komprehensif akan disampaikan setelah seluruh proses investigasi dan pengumpulan data selesai dilakukan.
Nanti di akhir tugas kami, akan kami sampaikan secara lebih menyeluruh dan lebih jelas,”
tutur Pramono.


