Pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana cs tidak berfokus mendalami rasuah tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) saja, namun bakal menelusuri aset para tersangka.
“Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi kami juga memulihkan kerugian negara. Salah satunya dengan instrumen pencucian uang terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,”
ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026.
Penyidik telah menjerat lima tersangka dalam kasus ini yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, dan Andrew Mulyono.
Pertengahan penyidikan itu, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dan berniat membongkar pihak-pihak yang diduga ikut berkelindan dalam perkara ini. Meski demikian, Kejagung tidak serta-merta langsung mengabulkan permohonan tersebut.
“Memang sudah diterima (permohonan justice collaborator Sony) dan dipelajari penyidik,”
ujar Anang.
Rencananya, penyidik bakal memeriksa Sony dan mantan petinggi BGN pekan ini. Namun, Anang tidak merincikan kapan pemeriksaan berlangsung.
Modus
Dadan bersama Sony dan Lodewyk diduga diduga melakukan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Komplotan itu diduga mampu mengantongi Rp1 miliar perhari dari mitra SPPG yang terafiliasi dengannya.
Untuk menyelidiki lebih jelas jumlah SPPG yang diduga terafiliasi, penyidik akan berkoodinasi dengan masing-masing kepala daerah.
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,”
kata Anang.
Selain modus jual beli titik SPPG, Dadan dkk turut terlibat dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik yang menelan anggaran hingga Rp1.035.515.297.908,02 dari pihak vendor PT YAT. Lalu pengadaan lain yaitu 32.000 sepasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Merujuk penelusuran penyidik, pengadaan itu tidak sesuai ketentuan untuk operasional BGN dan diduga ada intervensi Dadan cskepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendorong agar pengadaan itu tetap dilakukan.
Para tersangka yang telah dijerat dalam kasus ini dijerat Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
























