Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum menggeledah kediaman Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang terkait kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Belum (ada penggeledahan), belum,”
ucap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026.
Penyidik masih fokus menyasar kediaman pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan penggeledahan itu akan menyasar pada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami masih konsentrasi di beberapa orang yang ditahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ,”
kata Febrie.
Ketika ditegaskan peluang menggeledah kediaman Nanik, Febrie tidak ingin berpanjang lebar dan hanya mengatakan belum ada niat memeriksa.
“Saya rasa sampai saat ini keterkaitan itu belum ada,”
ujar dia.
Masuk Bui
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony, dan Andrew Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal.
Penyidik menyatakan Dadan cs mampu mengantongi uang Rp1 miliar perhari dari mitra SPPG yang terafiliasi dengan mereka. Uang tersebut diduga hasil dari jual beli titik SPPG di sejumlah wilayah.
Selain itu, mereka juga terlibat praktik rasuah dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik menelan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dari pihak vendor PT YAT. Lalu pengadaan lain seperti 32.000 sepasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Menurut penyidik, pengadaan itu tidak sesuai ketentuan untuk operasional BGN. Syarief menduga ada intervensi Dadan cs kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendorong agar pengadaan itu tetap dilakukan. Mereka dijerat Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP junctoUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


