Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan berkaitan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026..
“Kamis ada jadwal pemeriksaan,”
ujar kuasa hukum Sony, Krisna Murti, ketika dikonfirmasi pada Selasa, 16 Juni.
Penyidik bakal meminta keterangan Sony mengenai permohonannya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya. Sony berencana membongkar keterlibatan pihak-pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam perkara ini.
Meski demikian, Krisna mengaku belum mendapat lokasi pemeriksaan terhadap kliennya.
“Apakah di ruang penyidik atau di rutan,”
aku Krisna.
Sony merupakan satu dari lima tersangka kasus korupsi MBG yang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Di tengah upayanya itu, beredar 26 pihak yang diduga terlibat kasus korupsi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Telaah Mendalam
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan ada beberapa faktor yang harus diteliti penyidik sebelum menerima permohonan, salah satunya faktor konsistensi.
“Sampai sebatas apa dia kalau jadi justice collaborator? Bisa maksimal kapasitasnya? Ini masih butuh waktu, nanti kami putuskan,”
ucap Febrie kepada awak media, Senin, 15 Juni.
Sejalan dengan hal itu, penyidik juga mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang sudah dikantongi selama ini.
“Kami lihat alat bukti yang ada (dimiliki penyidik). Perlu atau tidak keterangan dari dia?”
kata Febrie.
Salah satu persyaratan pihak yang ingin menjadi justice collaborator, sebagaimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, ialah bukan pelaku utama. Hal tersebut yang masih jadi perbincangan oleh penyidik Kejagung. Febrie juga enggan memastikan status Sony merupakan pelaku utama atau bukan.
“Keterlibatan masing-masing pihak (akan dipelajari), sehingga akan kami pastikan,”
sambung Febrie.


