Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatroni gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kedatangan penyidik untuk menyegel unit motor kasus korupsi tata kelola program MBG 2025-2026.
“Untuk cek jumlah dan segel aja,”
ucap Anang dikonfirmasi, Rabu, 17 Juni 2026.
Selain di Sentul, ribuan unit motor itu juga terparkir di sebuah gudang kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Namun, upaya penyegelan di sini akan menyusul.
“Bertahap,”
singkat Anang.
Pengadaan
Ada 21.801 unit motor listrik yang dijadikan objek korupsi oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua anak buahnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Lantas Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, yang juga telah ditetapkan tersangka diduga telah menggelembungkan harga setiap unit kendaraan motor listrik, yakni Rp47 juta per unit.
Kejagung mendapati mark up tersebut dilakukan oleh Andrew saat penyusunan perkiraan harga dalam internal BGN. Sehingga total pengadaan motor listrik diperkirakan menyentuh Rp1 triliun.
Kejagung mendapati PT YAT sebetulnya tidak memenuhi syarat selaku pemenang vendor dalam pengadaan motor listrik, sebab belum memiliki dealer atau bengkel aktif.
Sehingga untuk memuluskan rencananya, PT YAT mengakuisisi PT ASE yang juga bergerak di bidang pengadaan kendaraan bermotor.


