Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya terkait kasus korupsi tata kelola progam MBG periode 2025-2026, Kamis, 18 Juni 2026.
Berdasarkan pantauan Owrite.id, Sony tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung diantar mobil tahanan, sekitar pukul 09.25 WIB. Dengan pengawalan ketat oleh petugas, dia digiring masuk ke dalam gedung.
Saat keluar dari mobil tahanan, penampilannya terlihat berbeda. Janggut putih serta kumisnya tumbuh tanpa dicukur. Nampak dia menenteng sebuah buku catatan warna cokelat dan pulpen. Borgol memeluk erat kedua tangannya.
Dia tak bersuara, enggan berkomentar, meski para wartawan melontarkan berbagai pertanyaan mengenai kasus yang menjeratnya. Sementara itu, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, telah hadir lebih dulu. Kedatangan mereka hanya berseling beberapa menit.
Sony telah mendekam di balik jeruji selama 15 hari sejak penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Juni 2026.
Bisa Konsisten, Son?
Dalam perkara ini, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator karena ingin membongkar para pihak yang diduga ikut “bermain” dalam praktik rasuah tata kelola MBG.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan ada beberapa faktor yang harus diteliti penyidik sebelum menerima permohonan, salah satunya faktor konsistensi. Kemudian, faktor pertimbangan alat bukti yang dimiliki penyidik dengan keterangan Sony.
Kedua hal tersebut menjadi penentu apakah pengajuannya bakal dipenuhi atau tidak.
“Sampai sebatas apa dia kalau jadi justice collaborator? Bisa maksimal kapasitasnya? Ini masih butuh waktu, nanti kami putuskan,”
ucap Febrie kepada awak media, Senin, 15 Juni 2026.
Dalam perkara ini terdapat dua modus korupsi yang diduga dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Sony dan Lodewyk Pusung. Modus pertama yakni dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah di Indonesia, yang membuat Dadan cs mengantongi uang Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi dengannya.
Modus kedua yakni pada pengadaan 21.801 unit motor listrik menelan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dari pihak vendor PT YAT. Lalu pengadaan lain seperti 32.000 sepasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Pengadaan itu tidak sesuai ketentuan untuk operasional BGN. Penyidik menduga ada intervensi Dadan cd kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendorong agar pengadaan itu tetap dilakukan.


