Di tengah berbagai persoalan yang terus membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari tata kelola, tindakan korupsi, hingga gugatan dari kalangan guru dan orang tua murid ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai akar persoalannya terletak pada satu hal mendasar, yakni program dijalankan sebelum memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut Trubus, berbagai evaluasi terhadap MBG sebenarnya sudah berulang kali disampaikan sejak program itu mulai dijalankan. Namun, persoalan mendasar yang menurutnya belum terselesaikan adalah absennya undang-undang khusus yang mengatur program tersebut secara komprehensif.
Kalau evaluasi selama ini sudah dilakukan. MBG ini problemnya itu belum ada undang-undang,”
kata Trubus saat dihubungi Owrite, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, program dengan skala nasional yang menyangkut anggaran besar, jutaan penerima manfaat, serta melibatkan banyak institusi negara semestinya dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh sebelum dijalankan.
Maksudnya harus ada undang-undang khusus MBG, disusun dulu undang-undangnya. Jadi baru dilakukan, laksanakan MBG,”
ucapnya.
Namun yang terjadi, lanjut Trubus, pemerintah justru menjalankan program terlebih dahulu sebelum kerangka regulasi yang memadai tersedia. Kondisi itu disebut membuka ruang bagi berbagai persoalan yang kini bermunculan di lapangan.
Masalah kita itu MBG nggak ada undang-undangnya, langsung diesekusi. Nah, disitulah kemudian memang celah-celah ini banyak sekali. Celah-celah penyimpangan, karena tidak ada undang-undangnya, itu jadi problem disitu,”
tutupnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah gugatan guru dan orang tua murid terkait dengan pelaksanaan program MBG diberbagai tempat, yang dinilai bermasalah dan perlu dihentikan sementara untuk dievaluasi secara menyeluruh.






















