Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Pemeriksaan Sony sebagai tersangka sudah kedua kalinya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pemeriksaan mengenai perkara dan pengajuan sebagai justice collaborator.
“Semua materi termasuk itu (pengajuan justice collaborator),”
ucap Syarief, ketika dikonfirmasi, Kamis, 18 Juni 2026.
Sementara, pemeriksaan terhadap dua pejabat BGN yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung bakal dijadwalkan.
“Hanya Sony (yang diperiksa hari ini),”
ujar dia.
Saksi Lain
Selain itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidik turut memeriksa sejumlah saksi selain Sony hari ini.
“SS dan enam saksi yang hari ini diperiksa dalam kasus MBG,”
ujar Anang.
Disinggung mengenai nama-nama yang diduga terlibat dalam pemeriksaan hari ini, Anang hanya menyebut akan disampaikan menyusul.
“Nanti lihat saja hasil pemeriksaan penyidikan,”
ucap Anang.


