Di tengah berbagai persoalan yang membayangi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti polemik tata kelola, korupsi, hingga temuan Komnas HAM, pernyataan Ketua BGN Nanik S. Deyang dalam sebuah siniar justru memunculkan kontroversi baru.
Dalam pernyataannya, Nanik menyebut program MBG tidak mungkin dibubarkan karena telah melibatkan banyak pihak, termasuk partai politik, TNI, dan Polri melalui keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan kontroversi tersebut mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola jabatan publik, yakni proses penunjukan pimpinan lembaga yang tidak melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif.
Maka, sebenarnya ini kekeliruan Pak Presiden. Jabatan seperti itu jangan ditunjuk, tapi (lakukan) lelang terbuka,”
kata Trubus Rahadiansyah kepada Owrite, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, jabatan strategis yang mengelola program nasional dengan anggaran besar, semestinya diisi oleh orang yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan pemahaman mendalam terhadap substansi program yang dijalankan.
Orang yang menjabat itu orang yang mengetahui, (yang) memahami tentang MBG,”
ucap Trubus.
Trubus menggap polemik yang terus bermunculan dalam pelaksanaan MBG tidak bisa dilepaskan dari kualitas kepemimpinan lembaga yang mengelola program tersebut.
Ini masalahnya Pak Presiden tunjuk-tunjuk (orang), ditunjuk langsung jadi,”
ujar dia.
Akademisi Universitas Trisakti itu melanjutkan pejabat yang dipilih melalui mekanisme penunjukan langsung berpotensi tidak memahami secara utuh substansi kebijakan yang dipimpinnya. Sehingga mereka tak mumpuni memimpin lembaga, apalagi hanya mengedepankan perihal jabatan.
Lebih jauh Trubus, pernyataan Nanik mungkin dimaksudkan sebagai candaan atau ungkapan spontan. Sebagai pejabat publik, setiap ucapan berkonsekuensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap program negara.
Sebenarnya jawaban (Nanik) itu bisa bercanda, tapi sebenarnya sedang terjadi kekeliruan bahwa seolah-olah itu fatal,”
jelas dia.
Trubus mengingatkan bahwa pejabat negara harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama ketika berbicara mengenai program yang sedang menjadi perhatian publik.
Seorang pejabat publik enggak boleh memberikan informasi-informasi yang melanggar ketentuan publik,”
tutupnya.



