Kasus dugaan penipuan Hanania Travel dibawa ke DPR RI. Perwakilan korban dari Hanania Travel mengadu ke Komisi III DPR untuk minta perlindungan dan solusi hukum.
18 Jemaah umrah yang mewakili korban ditemani bersama kuasa hukum mendatangi Komisi III DPR untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Polda Metro Jaya.
Perwakilan YMP Advocates selaku tim kuasa hukum korban menjelaskan kliennya tertarik menggunakan jasa Hanania Travel karena promosi yang gencar di media sosial.
Dari promosinya, Hanania Travel mengklaim sebagai travel umrah milenial pertama di Indonesia. Modusnya dengan tawaran biaya bersaing serta menampilkan sejumlah foto publik figur dan selebgram.
Kehadiran kami di sini ingin memohon kepada bapak dan anggota DPR untuk memberikan solusi yang terbaik bagi para jemaah,”
kata perwakilan YMP Advocates di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Para korban juga tertarik karena pihak Hanania Travel promosi berhasil memberangkatkan jemaah sebelumnya.
Hal itu jadi dasar kepercayaan hingga akhirnya para jemaah memutuskan untuk melunasi biaya perjalanan umrah.
Di sisi lain, para korban menyebut seluruh pembayaran dilakukan lunas melalui sejumlah rekening bank yang digunakan Hanania Travel.
Salah satu korban, Erni, disebut mengalami kerugian sekitar Rp29 juta untuk satu orang. Sementara, pengakuan korban lain yakni Irfan rugi sebesar Rp43 juta untuk dua orang.
Lalu, Siti Rp29 juta, Fitriani Rp59 juta, hingga Nina dan Selvia Karina yang mencapai Rp117,6 juta.
Di sini kondisinya para korban telah membayar lunas kepada Hanania travel melalui beberapa rekening bank,”
ujar perwakilan kuasa hukum korban.
Permasalahan mulai mencuat saat paket umrah yang dijanjikan untuk keberangkatan pada Maret dan April 2026 tak pernah terealisasi.
Puncaknya, pada 15 Maret 2026, pihak Hanania Travel membatalkan keberangkatan secara sepihak dengan alasan adanya perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran.
Manajemen Hanania juga berdalih dana perusahaan sudah terkuras untuk menalangi sekitar 300 jemaah yang disebut tertahan di Jeddah selama 12 hari akibat konflik tersebut.
Namun, salah satu jemaah yang melakukan penelusuran mandiri menemukan kejanggalan. Ia menyebut tak ada pemesanan tiket maupun hotel untuk keberangkatan Maret dan April 2026 sebagaimana yang dijanjikan.
Temuan itu kemudian diperkuat dengan pengakuan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan. Pengakuan yang bersangkutan bahwa tiket dan hotel memang belum dipesan karena tak ada dana. Padahal. para calon jemaah sudah melakukan pembayaran penuh.
Hal tersebut juga diakui oleh Direktur Utama Hanania Travel yang bernama Ahmad Syah Farhan bahwa benar tiket dan hotel dimaksud belum di-booking karena tidak adanya dana padahal para calon jemaah sudah membayar,”
ujar pihak kuasa hukum.
Lebih lanjut, Ahmad Syah juga disebut mengakui adanya masalah keuangan di internal perusahaan.
Bahkan, dana dari jemaah disebut digunakan untuk menutup keberangkatan rombongan lain pada periode Juni, Juli, dan Agustus 2026 yang belum diberangkatkan.
Dirut Hanania Travel juga mengakui ada masalah keuangan di perusahaannya sendiri sehingga biaya terlalu tinggi,”
tutur kuasa hukum.
Pun, Hanania Travel diduga sengaja menggunakan uang rombongan jemaah yang belum berangkat ke Tanah Suci.
Dan, bahkan menggunakan uang rombongan jemaah untuk keberangkatan bulan Juni, Juli, Agustus 2026 yang belum diberangkatkan,”
lanjut kuasa hukum.
Situasi memanas pada 28 Mei 2026, saat pertemuan antara Dirut Hanania Travel dan para jemaah yang berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock. Pertemuan itu disebut tak menghasilkan solusi bagi para korban.
Akibat kebuntuan itu, para jemaah kemudian melaporkan Dirut Hanania Travel ke Polda Metro Jaya. Komisi III DPR RI berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

