Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 18 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Buntut Kasus Penahanan Sertifikat Profesi Dokter, Komnas HAM Akan Panggil 3 Lembaga Ini
Nasional

Buntut Kasus Penahanan Sertifikat Profesi Dokter, Komnas HAM Akan Panggil 3 Lembaga Ini

Rika PangestiIvan OWRITE
Last updated: Juni 18, 2026 7:26 pm
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
Share
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Foto: Tangkapan Layar).
SHARE

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil tiga lembaga untuk dimintai klarifikasi terkait polemik penahanan sertifikat profesi dan uji kompetensi dokter muda Indonesia.

Daftar isi Konten
  • Pendidikan Profesi dan Kebutuhan Tenaga Dokter
  • Pemanggilan Tiga Lembaga
  • Sertifikat Tertahan, Lulusan Tak Bisa Sumpah Dokter

Tiga lembaga yang akan dipanggil yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ketiganya dinilai memiliki peran langsung dalam rantai kebijakan, regulasi, dan pelaksanaan pendidikan profesi dokter.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas aduan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) yang diterima pada 8 Juni 2026.

Baca juga:
Terancam Gagal Berkarir, 1.023 Dokter Muda Terjebak Status Tak Jelas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai polemik yang dialami ribuan…
Komnas HAM Soroti Karut-Marut Sertifikat Dokter Muda: 1.023 Lulusan Terancam… Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti aduan dari Pergerakan Dokter…
Bela MBG, Menteri HAM Pigai Dikritik jadi Tameng Program Bermasalah Figur Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kembali jadi sorotan karena…
  • Terancam Gagal Berkarir, 1.023 Dokter Muda Terjebak Status Tak Jelas
  • Komnas HAM Soroti Karut-Marut Sertifikat Dokter Muda: 1.023 Lulusan Terancam Statusnya Gantung
  • Bela MBG, Menteri HAM Pigai Dikritik jadi Tameng Program Bermasalah

Aduan tersebut dinilai mengandung indikasi persoalan sistemik yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Langkah strategis berikutnya yang sedang kami jadwalkan dalam waktu dekat adalah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan serta penjelasan dari berbagai pihak terkait,”

kata Anis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis, 18 Juni 2026.

Anis menjelaskan, Kemendikbudristek akan dimintai keterangan terkait regulasi pendidikan tinggi dan implementasi aturan batas masa studi serta mekanisme kelulusan uji kompetensi.

Pendidikan Profesi dan Kebutuhan Tenaga Dokter

Sementara Kemenkes akan dimintai penjelasan terkait sistem pendidikan profesi dan kebutuhan tenaga dokter nasional.

Adapun IDI akan diminta memberikan perspektif organisasi profesi, terutama terkait standar kompetensi, proses sumpah dokter, serta keterkaitan antara kelulusan pendidikan dan pengakuan profesi di lapangan.

Menurut Anis, pemanggilan tiga lembaga ini penting karena terdapat dugaan ketidaksinkronan kebijakan antarinstansi yang berdampak langsung pada status lulusan dokter muda di Indonesia.

Komnas HAM menilai kasus ini tidak bisa dilihat semata sebagai urusan akademik, melainkan berpotensi menyentuh aspek hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri.

Dari hasil analisis awal, sedikitnya 1.023 dokter muda disebut terdampak dalam situasi ini. Mereka mengalami ketidakjelasan status kelulusan akibat mekanisme uji kompetensi dan aturan batas masa studi yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang utuh.

Kasus ini telah bergulir cukup lama, memakan korban yang tidak sedikit, dan membawa dampak domino yang luas bagi hak atas pemenuhan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia,”

ujar Anis.

Pemanggilan Tiga Lembaga

Komnas HAM menegaskan proses pemanggilan tiga lembaga ini akan menjadi pintu masuk untuk menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan rekomendasi kebijakan agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Sebelumnya, Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengadukan dugaan penahanan sertifikat profesi ke Komisi XIII DPR RI.

Mereka menilai kebijakan tersebut membuat ribuan lulusan pendidikan dokter berada dalam status menggantung dan tak kunjung mendapat kepastian profesi.

Dokter Muda Ngadu ke DPR soal Sertifikat Profesi Ditahan, Ribuan Lulusan Tak Bisa Sumpah Dokter

Perwakilan PDMI, Mika Wardani, menjelaskan bahwa para dokter muda sebenarnya telah menyelesaikan pendidikan profesi kedokteran atau koas.

Namun, mereka tidak langsung memperoleh sertifikat profesi yang menjadi syarat wajib untuk melakukan sumpah dokter.

Masalahnya, setelah kami menempuh pendidikan profesi dokter ini, sertifikat profesi kami ditahan, sehingga kami tidak bisa melakukan sumpah profesi dan tidak mendapatkan gelar profesi dokter,”

ungkap Mika dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XIII DPR RI, Kamis, 18 Juni 2026.
Regulasi tumpang tindih

PDMI menilai persoalan ini muncul akibat adanya kerancuan aturan antara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Perbedaan aturan tersebut dinilai berdampak pada mekanisme penerbitan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.

Dalam pemaparannya, PDMI juga menyinggung ketentuan bahwa sertifikat profesi baru bisa diberikan setelah mahasiswa lulus uji kompetensi nasional, termasuk CBT dan OSCE.

Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi,”

ujar Mika.

Sertifikat Tertahan, Lulusan Tak Bisa Sumpah Dokter

Menurut PDMI, aturan tersebut justru berdampak pada tertahannya dokumen profesi meski pendidikan koas sudah selesai ditempuh. Akibatnya, proses sumpah dokter tidak bisa dilakukan dan status lulusan menjadi tidak jelas.

Karena sertifikat profesi ditahan, kami tidak bisa mengambil sumpah profesi, tidak mendapat gelar dokter, dan status kami digantung sebagai ‘mahasiswa profesi dokter’,”

kata Mika.

PDMI juga menilai kondisi ini berdampak luas terhadap kehidupan lulusan, mulai dari kesulitan memasuki dunia kerja hingga ketidakpastian status pendidikan yang berkepanjangan.

Tag:DPR Komisi XIIIKomnas HAMRDPUSertifikat Profesi Dokter
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Babak Baru Timur Tengah: Trump Teken Memorandum Damai dengan Iran
By Natania Longdong
Presiden AS Donald Trump teken kesepakatan perdamaian dengan Iran disaksikan Presiden Prancis Emmanuel Macron.
1
BEM Bersatu Dukung MBG, Ada Dugaan Skenario Pecah Belah Gerakan Mahasiswa
By Rika Pangesti
Kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan BEM Bersatu.
2
Sindir Tokoh yang Berubah Haluan Usai Dapat Jabatan, Islah Bahrawi: Jijik Lihatnya!
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto (tengah) berjalan di ruangan untuk memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
3
Bahlil Akui Pasokan Batu Bara PLN Menipis, Janji Tak Ada Pemadaman Listrik
By Anisa Aulia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kemenko Perekonomian (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
4
Baru Rilis, Lagu “Follow Me” yang Melibatkan Jihyo TWICE Langsung Bikin Fans Kaget
By Ossid Duha Jussas Salma
Jihyo TWICE
5

BERITA LAINNYA

DPR merespons perihal rencana aksi mahasiswa.
Nasional

Bawa Tiga Tuntutan Besar Esok, Pimpinan DPR Siap Terima ‘Sowan’ Mahasiswa Trisakti

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pimpinan lembaganya siap menerima…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
3 menit lalu
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Nasional

Lebih 39 Ribu Siswa Dicoret, BGN Alihkan Dana MBG ke Daerah 3T dan Ibu Hamil

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memangkas cakupan penerima program Makan Bergizi Gratis…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Badan Gizi Nasional (BGN)
Nasional

BGN Setop MBG Saat Libur Sekolah, Efisiensi Anggaran Diklaim Tembus Rp3 Triliun

Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Dokter melakukan operasi bibir sumbing seorang pasien di RSUD Tebet, Jakarta.
Nasional

Terancam Gagal Berkarir, 1.023 Dokter Muda Terjebak Status Tak Jelas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai polemik yang dialami ribuan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up