Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil tiga lembaga untuk dimintai klarifikasi terkait polemik penahanan sertifikat profesi dan uji kompetensi dokter muda Indonesia.
Tiga lembaga yang akan dipanggil yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketiganya dinilai memiliki peran langsung dalam rantai kebijakan, regulasi, dan pelaksanaan pendidikan profesi dokter.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas aduan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) yang diterima pada 8 Juni 2026.
Aduan tersebut dinilai mengandung indikasi persoalan sistemik yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.
Langkah strategis berikutnya yang sedang kami jadwalkan dalam waktu dekat adalah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan serta penjelasan dari berbagai pihak terkait,”
kata Anis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis, 18 Juni 2026.
Anis menjelaskan, Kemendikbudristek akan dimintai keterangan terkait regulasi pendidikan tinggi dan implementasi aturan batas masa studi serta mekanisme kelulusan uji kompetensi.
Pendidikan Profesi dan Kebutuhan Tenaga Dokter
Sementara Kemenkes akan dimintai penjelasan terkait sistem pendidikan profesi dan kebutuhan tenaga dokter nasional.
Adapun IDI akan diminta memberikan perspektif organisasi profesi, terutama terkait standar kompetensi, proses sumpah dokter, serta keterkaitan antara kelulusan pendidikan dan pengakuan profesi di lapangan.
Menurut Anis, pemanggilan tiga lembaga ini penting karena terdapat dugaan ketidaksinkronan kebijakan antarinstansi yang berdampak langsung pada status lulusan dokter muda di Indonesia.
Komnas HAM menilai kasus ini tidak bisa dilihat semata sebagai urusan akademik, melainkan berpotensi menyentuh aspek hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri.
Dari hasil analisis awal, sedikitnya 1.023 dokter muda disebut terdampak dalam situasi ini. Mereka mengalami ketidakjelasan status kelulusan akibat mekanisme uji kompetensi dan aturan batas masa studi yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang utuh.
Kasus ini telah bergulir cukup lama, memakan korban yang tidak sedikit, dan membawa dampak domino yang luas bagi hak atas pemenuhan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia,”
ujar Anis.
Pemanggilan Tiga Lembaga
Komnas HAM menegaskan proses pemanggilan tiga lembaga ini akan menjadi pintu masuk untuk menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan rekomendasi kebijakan agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Sebelumnya, Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mengadukan dugaan penahanan sertifikat profesi ke Komisi XIII DPR RI.
Mereka menilai kebijakan tersebut membuat ribuan lulusan pendidikan dokter berada dalam status menggantung dan tak kunjung mendapat kepastian profesi.
Perwakilan PDMI, Mika Wardani, menjelaskan bahwa para dokter muda sebenarnya telah menyelesaikan pendidikan profesi kedokteran atau koas.
Namun, mereka tidak langsung memperoleh sertifikat profesi yang menjadi syarat wajib untuk melakukan sumpah dokter.
Masalahnya, setelah kami menempuh pendidikan profesi dokter ini, sertifikat profesi kami ditahan, sehingga kami tidak bisa melakukan sumpah profesi dan tidak mendapatkan gelar profesi dokter,”
ungkap Mika dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XIII DPR RI, Kamis, 18 Juni 2026.
Regulasi tumpang tindih
PDMI menilai persoalan ini muncul akibat adanya kerancuan aturan antara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Perbedaan aturan tersebut dinilai berdampak pada mekanisme penerbitan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.
Dalam pemaparannya, PDMI juga menyinggung ketentuan bahwa sertifikat profesi baru bisa diberikan setelah mahasiswa lulus uji kompetensi nasional, termasuk CBT dan OSCE.
Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi,”
ujar Mika.
Sertifikat Tertahan, Lulusan Tak Bisa Sumpah Dokter
Menurut PDMI, aturan tersebut justru berdampak pada tertahannya dokumen profesi meski pendidikan koas sudah selesai ditempuh. Akibatnya, proses sumpah dokter tidak bisa dilakukan dan status lulusan menjadi tidak jelas.
Karena sertifikat profesi ditahan, kami tidak bisa mengambil sumpah profesi, tidak mendapat gelar dokter, dan status kami digantung sebagai ‘mahasiswa profesi dokter’,”
kata Mika.
PDMI juga menilai kondisi ini berdampak luas terhadap kehidupan lulusan, mulai dari kesulitan memasuki dunia kerja hingga ketidakpastian status pendidikan yang berkepanjangan.

