Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti aduan dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) terkait polemik sertifikat profesi dan uji kompetensi yang membuat lebih dari seribu calon dokter berada dalam status tidak pasti.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut persoalan ini bukan sekadar masalah administratif pendidikan, melainkan sudah menyentuh hak dasar warga negara, terutama hak atas pendidikan dan hak untuk mengembangkan diri.
Kasus yang baru saja disampaikan ini sudah sepatutnya menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama secara nasional,”
ucap Anis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII dan PDMI pada Kamis, 18 Juni 2026.
Indonesia Kekurangan 105 Ribu Dokter
Anis menyoroti ironi besar di balik kasus ini. Di satu sisi, Indonesia masih kekurangan tenaga dokter dalam jumlah signifikan. Namun di sisi lain, justru muncul hambatan sistemik yang mengganjal lahirnya dokter baru.
Ia memaparkan, dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini, kebutuhan ideal dokter mencapai sekitar 278.000 orang. Namun realitasnya baru tersedia sekitar 179.000 dokter.
Hal ini berarti Indonesia sedang mengalami defisit atau kekurangan sebanyak 105.000 dokter,”
kata Anis.
Menurutnya, kekurangan tersebut bukan hanya angka statistik, tetapi berdampak langsung pada ancaman pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat.
Akar Masalah: Regulasi dan Sistem Yang Macet
Komnas HAM mengaku telah melakukan analisis awal sejak menerima aduan PDMI pada 8 Juni 2026.
Dari hasil pemetaan, ditemukan adanya empat titik krusial yang dinilai bermasalah dalam sistem pendidikan profesi dokter. Mulai dari pendaftaran dan persiapan ujian, pelaksanaan ujian, pengumuman hasil, hingga proses klarifikasi pasca-ujian.
Namun, Anis menegaskan akar persoalan utama mengerucut pada satu regulasi yang sudah berlaku sekitar delapan tahun, yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 18 Tahun 2018.
Regulasi ini di lapangan justru menjelma menjadi salah satu hambatan utama yang mengganjal langkah profesi dokter,”
ujarnya.
Akibatnya, mahasiswa kedokteran disebut terancam berbagai konsekuensi serius, mulai dari pembatasan masa studi, kewajiban pindah kampus, hingga ancaman drop out.
1.023 Dokter Muda Terdampak
Komnas HAM mencatat dampak kasus ini tidak bersifat individual, melainkan masif. Sedikitnya 1.023 dokter muda disebut mengalami kondisi serupa, dengan status kelulusan yang digantung tanpa kepastian hukum yang jelas.
Mereka berada di bawah bayang-bayang penonaktifan massal hanya karena dianggap telah melewati batas masa studi yang diatur dalam regulasi tersebut,”
kata Anis.
Ia menegaskan, situasi ini harus segera diselesaikan karena menyangkut masa depan ribuan calon tenaga kesehatan dan kebutuhan layanan kesehatan nasional.
Indikasi Pelanggaran HAM
Komnas HAM menilai ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan dan hak untuk mengembangkan diri.
Anis menegaskan, hak atas pendidikan tidak berhenti pada proses belajar di kelas, tetapi juga mencakup pengakuan hukum atas hasil pendidikan yang telah ditempuh.
Perlu dipahami bahwa hak atas pendidikan tidak melulu berbicara tentang hak untuk duduk dan belajar di dalam kelas, melainkan juga mencakup hak untuk memperoleh manfaat nyata dan pengakuan hukum dari proses pendidikan yang telah ditempuh selama bertahun-tahun,”
ujarnya.
Komnas HAM juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Selain itu, Anis juga mengaitkan kasus ini dengan Deklarasi Universal HAM serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap warga negara untuk meningkatkan taraf hidup dan memperoleh pekerjaan layak.
Tiga Institusi Akan Dipanggil
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menyatakan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Tiga institusi utama yang sudah diidentifikasi yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Langkah strategis berikutnya yang sedang kami jadwalkan dalam waktu dekat adalah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,”
kata Anis.
Komnas HAM menegaskan akan mempercepat proses penanganan kasus ini mengingat dampaknya yang luas, baik terhadap calon dokter maupun layanan kesehatan nasional.
Kasus ini telah bergulir cukup lama, memakan korban yang tidak sedikit, dan membawa dampak domino yang luas bagi hak atas pemenuhan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia,”
tutup Anis.

