Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya membongkar dugaan korupsi lain selain jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony membongkar perihal pengadaan CCTV dan sistem sidik jari fiktif yang menelan anggaran lebih dari Rp300 miliar untuk 5.000 SPPG. Setiap satuan bakal mendapatkan lima unit kamera pengawas.
“Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara yang selama ini dibicarakan. Ada kontrak pengadaan CCTV dan (alat pemindai) sidik jari untuk SPPG,”
ujar Krisna Murti, kuasa hukum Sony, di kompleks Kejagung, Kamis, 18 Juni 2026.
Pengadaan itu guna mendata penerima manfaat progam MBG dan kontrak kerja sama. Sony sempat memanggil pihak vendor mengenai pelaksanaan pengadaan dua jenis barang itu. Ketika diminta menunjukkan hasil kerjanya, pihak vendor tidak bisa membuktikan dan tak dapat menunjukkan lokasi SPPG yang telah dikerjakan.
“Pak Sony minta ditunjukkan satu titik saja. Misalnya, SDN 01 Jakarta Timur. Coba lihat seperti apa pemasangannya, tapi vendor itu tidak bisa memperlihatkan,”
ucap Krisna.
Merujuk itulah Sony menduga pengadaan ribuan unit perangkat elektronik itu fiktif.
“Artinya BGN sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp300 miliar. Ketika vendor diverifikasi, dia tidak bisa menjelaskan CCTV itu dipasang di mana saja,”
beber Krisna.
Krisna bilang penyidik Kejagung harus menyelidiki mendalam dugaan proyek fiktif yang menelan anggaran jumbo.
Akal Bulus Komplotan
Dalam perkara ini terdapat dua modus korupsi yang diduga dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony dan Lodewyk Pusung. Modus pertama yakni dugaan jual-beli titik SPPG di sejumlah wilayah di Indonesia, yang membuat Dadan cs mengantongi uang Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi dengannya.
Modus kedua yakni pada pengadaan 21.801 unit motor listrik menelan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dari pihak vendor PT YAT. Lalu pengadaan lain seperti 32.000 sepasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Pengadaan itu tidak sesuai ketentuan untuk operasional BGN. Penyidik menduga ada intervensi Dadan cs kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendorong agar pengadaan itu tetap dilakukan.

