Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.
Mereka mengaku heran karena berbagai rapat dan keputusan terkait penyelesaian konflik tanah sudah berkali-kali digelar. Namun, di lapangan petani dan masyarakat adat masih mengalami penggusuran, kriminalisasi hingga kekerasan.
Curhat itu disampaikan Ketua KNRA, Wahida Baharuddin, saat audiensi di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, komplek parlemen, Senayan, Senin, 22 Juni 2026.
Kemarin di Komisi II sempat rapat dan diputuskan HGU-nya dicabut. Tapi, di lapangan, intimidasi masih jalan terus. Ini yang membuat kami di Koalisi Nasional Reforma Agraria merasa heran,”
kata Wahida.
Menurut dia, persoalan agraria jadi ironi di tengah besarnya agenda pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan energi.
Sebab, petani dan masyarakat adat yang jadi tulang punggung program tersebut justru terus menjadi korban konflik lahan.
Hal pokok inilah yang kemudian terus-menerus melahirkan korban, baik itu korban kriminalisasi akibat konflik agraria, korban penggusuran, kekerasan, hingga pembakaran lahan dan pemukiman,”
ujarnya.
Wahida menyampaikan, KNRA sebenarnya sudah empat kali berkirim surat ke DPR RI dan Sekretariat Negara untuk melaporkan berbagai konflik agraria yang mereka dampingi.
Namun, baru kali ini mereka mendapat kesempatan menyampaikan langsung persoalan tersebut di hadapan pimpinan parlemen.
Kami sebenarnya sudah bersurat empat kali ke Pansus DPR RI dan juga ke Setneg agar kami bisa diterima untuk melaporkan konflik yang ada. Namun, baru hari inilah kami berkesempatan untuk diterima,”
katanya.
Dalam audiensi itu, KNRA membawa perwakilan masyarakat adat dan petani dari Lampung, Jambi, Riau, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan.
Salah satu kasus yang disorot adalah konflik di Indragiri Hulu, Riau. KNRA menyebut dua petani masih ditahan setelah bentrokan yang dipicu aktivitas perusahaan di lahan yang dipersengketakan.
Di sini hadir dua orang istri dan anak dari petani yang dikriminalisasi, yang saat ini posisinya masih ditahan di Polres Indragiri Hulu,”
ujar Wahida.
KNRA juga menyinggung kasus di Lampung, di mana izin HGU PT Sugar Group Companies disebut telah dicabut, namun wilayah konflik justru dijadikan lokasi latihan Angkatan Udara.
Sementara di Sulawesi Selatan, mereka mengaku sudah ada keputusan yang menyatakan sekitar 2.000 hektare lahan dikeluarkan dari HGU perusahaan. Namun, di lapangan wilayah tersebut masih tetap masuk ke dalam konsesi.
Melihat banyaknya persoalan yang belum tuntas, KNRA mendesak pemerintah mempercepat pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria.
Ini adalah situasi darurat agraria karena kasusnya sangat banyak. Kami berharap badan ini nantinya bisa melahirkan rasa keadilan dan kepastian hukum yang nyata,”
kata Wahida.
Adapun Sekjen KNRA, Mawardi menilai penyelesaian konflik agraria selama ini berjalan lamban.
Ia mencontohkan usulan pelepasan kawasan hutan yang diajukan masyarakat selama bertahun-tahun, namun hanya sebagian kecil yang diakomodasi pemerintah.
Sementara, Tim Analis Konflik HGU KNRA, Mahyudin, menilai banyak persoalan agraria yang berpotensi memicu konflik sosial lebih besar jika tidak segera diselesaikan.
Ini adalah bom waktu yang berpotensi memicu pertumpahan darah jika tidak segera dicarikan solusi,”
ujarnya.
























