Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Polisi dan Jaksa Beda Tafsirkan KUHAP soal Penangkapan Roy Suryo Cs, Guru Besar Airlangga Curiga Ada Tekanan
Hukum

Polisi dan Jaksa Beda Tafsirkan KUHAP soal Penangkapan Roy Suryo Cs, Guru Besar Airlangga Curiga Ada Tekanan

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juni 23, 2026 3:21 pm
Rahmat Tunny
Amin Suciady
Share
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.)
SHARE

Polemik hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru setelah muncul kritik dari kalangan akademisi terkait penerapan hukum dalam kasus tersebut.

Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto secara terbuka mempertanyakan langkah penyidik yang menurutnya bertentangan dengan norma yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Henri, delik pencemaran nama baik maupun fitnah pada prinsipnya memiliki batasan hukum yang tidak serta-merta memungkinkan adanya penahanan terhadap tersangka.

Roy Suryo-Dokter Tifa Bebas: Pernyataan soal Andil Prabowo Jadi Sorotan, Ada Apa?

Sudah saya jelaskan beberapa kali bahwa siapapun yang ditersangkakan maupun didakwa delik pencemaran nama baik itu normanya tidak memungkinkan untuk ditahan,”

tulis Prof Henri yang dikutip dari  media sosial X pribadinya, Selasa, 23 Juni 2026.

Ditegaskannya, bahwa ketentuan tersebut berlaku baik dalam KUHP lama, KUHP baru, maupun aturan yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Norma pasal KUHP 310 dan 311 maupun Pasal 27A UU ITE maupun KUHP Baru terkait delik fitnah secara objektif dalam aturan KUHAP tidak bisa ditahan,”

lanjutnya.

Karena itu, Prof Henri mengaku heran dengan langkah yang diambil penyidik dalam perkara tersebut. Ia bahkan menduga terdapat faktor lain yang memengaruhi keputusan aparat kepolisian.

Namun nampaknya polisi kemarin mengikuti permintaan dan tekanan dari pemesan hingga mengabaikan KUHAP,”

ucapnya.

Meski melontarkan kritik kepada kepolisian, Prof Henri justru memberikan penilaian berbeda terhadap kejaksaan. Dia menilai, institusi tersebut sejauh ini terlihat lebih berhati-hati dalam membaca konstruksi hukum perkara yang sedang berjalan.

Untungnya pihak kejaksaan tidak ikut-ikutan pihak penyidik atau kepolisian. Kejaksaan punya pertimbangan hukum lain secara lebih cerdas,”

ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai adanya perbedaan penafsiran hukum antara penyidik dan jaksa dalam menangani perkara yang sama.

Baca juga:
Hotman Paris Puji Kejaksaan Usai Bebaskan Roy Suryo Cs  Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo…
Hotman Paris Sindir Pengacara 'Nempel' Jokowi, Bukan Kuasa Hukum Tapi… Polemik seputar penetapan tersangka Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara yang…
Kapolri Buka Suara soal Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa:… Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri sudah tidak memiliki kewenangan lagi…
  • Hotman Paris Puji Kejaksaan Usai Bebaskan Roy Suryo Cs 
  • Hotman Paris Sindir Pengacara 'Nempel' Jokowi, Bukan Kuasa Hukum Tapi Sibuk Cari…
  • Kapolri Buka Suara soal Penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kewajiban Kami…

Persoalannya kenapa ada perbedaan dalam menafsir pasal-pasal yang dikenakan pada kasus ini,”

ujar Prof Henri.

Arah perkara, sambungnya, kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Publik khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum, akan mencermati pasal apa yang nantinya digunakan oleh jaksa penuntut umum.

Setelah ini bola sudah ada di kejaksaan. Tinggal kita lihat dan awasi pakai pasal apa JPU mendakwa dan menuntut dr Tifa dan Roy,”

katanya.

Apa tetap dituntut melanggar kasus fitnah dan pencemaran nama baik, atau jadi kasus terkait computer crime, yaitu didakwa dan dituntut mengubah-ubah informasi elektronik dan perbuatan memanipulasi informasi elektronik seolah-olah asli,”

sambungnya.

Di akhir pernyataannya, Prof Henri mengingatkan bahwa langkah kejaksaan dan pengadilan dalam perkara ini akan menjadi perhatian luas komunitas hukum nasional.

Kami ingatkan, kali ini para jaksa diawasi oleh para ahli hukum di seluruh Indonesia. Kalau Jumat kemarin polisi sudah melakukan kesalahan fatal, semoga jaksa dan hakim ke depan tidak lagi melakukan kesalahan yang serupa,”

tutupnya.
Tag:dr. TifaGuru BesarIjazah PalsuKejaksaanpolisiProf. Henri SubiaktoRoy Suryo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
4
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
5

BERITA LAINNYA

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Kejagung Ogah Bergantung Meski Sony Kasih Bocoran: Kami Punya Alat Bukti Banyak

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus korupsi tata Kelola program Makan Bergizi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
14 menit lalu
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan update permohonan JC tersangka korupsi MBG Sony Sonjaya, Selasa, 23 Juni 2026.
Hukum

Trio Bos BGN Jadi Aktor Utama Korupsi MBG, Kejagung Incar Komplotan Lain

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tiga pimpinan BGN merupakan pelaku utama dalam kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
40 menit lalu
Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan
Hukum

Hotman Paris Puji Kejaksaan Usai Bebaskan Roy Suryo Cs 

Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
58 menit lalu
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan update permohonan JC tersangka korupsi MBG Sony Sonjaya, Selasa, 23 Juni 2026.
Hukum

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Bukan Second Liner

Kejaksaan Agung memutuskan menolak permohonan justice collaborator mantan Wakil Kepala BGN Sony…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up