Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 24 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Polisi dan Jaksa Beda Tafsirkan KUHAP soal Penangkapan Roy Suryo Cs, Guru Besar Airlangga Curiga Ada Tekanan
Hukum

Polisi dan Jaksa Beda Tafsirkan KUHAP soal Penangkapan Roy Suryo Cs, Guru Besar Airlangga Curiga Ada Tekanan

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juni 23, 2026 3:21 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.)
SHARE

Polemik hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru setelah muncul kritik dari kalangan akademisi terkait penerapan hukum dalam kasus tersebut.

Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto secara terbuka mempertanyakan langkah penyidik yang menurutnya bertentangan dengan norma yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Henri, delik pencemaran nama baik maupun fitnah pada prinsipnya memiliki batasan hukum yang tidak serta-merta memungkinkan adanya penahanan terhadap tersangka.

Roy Suryo-Dokter Tifa Bebas: Pernyataan soal Andil Prabowo Jadi Sorotan, Ada Apa?

Sudah saya jelaskan beberapa kali bahwa siapapun yang ditersangkakan maupun didakwa delik pencemaran nama baik itu normanya tidak memungkinkan untuk ditahan,”

tulis Prof Henri yang dikutip dari  media sosial X pribadinya, Selasa, 23 Juni 2026.

Ditegaskannya, bahwa ketentuan tersebut berlaku baik dalam KUHP lama, KUHP baru, maupun aturan yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Norma pasal KUHP 310 dan 311 maupun Pasal 27A UU ITE maupun KUHP Baru terkait delik fitnah secara objektif dalam aturan KUHAP tidak bisa ditahan,”

lanjutnya.

Karena itu, Prof Henri mengaku heran dengan langkah yang diambil penyidik dalam perkara tersebut. Ia bahkan menduga terdapat faktor lain yang memengaruhi keputusan aparat kepolisian.

Namun nampaknya polisi kemarin mengikuti permintaan dan tekanan dari pemesan hingga mengabaikan KUHAP,”

ucapnya.

Meski melontarkan kritik kepada kepolisian, Prof Henri justru memberikan penilaian berbeda terhadap kejaksaan. Dia menilai, institusi tersebut sejauh ini terlihat lebih berhati-hati dalam membaca konstruksi hukum perkara yang sedang berjalan.

Untungnya pihak kejaksaan tidak ikut-ikutan pihak penyidik atau kepolisian. Kejaksaan punya pertimbangan hukum lain secara lebih cerdas,”

ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai adanya perbedaan penafsiran hukum antara penyidik dan jaksa dalam menangani perkara yang sama.

Baca juga:
AHli Hukum Perbankan Sebut Bank Mandiri Bisa Dipidana Blokir Rekening… Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Bandar lampung, Dr. Zulfie Diana Zaini, mengingatkan…
Prajurit TNI AL Dikeroyok Gegara Senggolan Motor, Satu Pelaku Akhirnya… Prajurit TNI Angkatan Laut Agus Wicaksono (39), jadi korban pengeroyokan di Jalan…
Prabowo Didesak Tindak Aparat yang Hadang Aksi Mahasiswa di Bundaran… Presiden Prabowo Subianto didesak mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang melarang atau…
  • AHli Hukum Perbankan Sebut Bank Mandiri Bisa Dipidana Blokir Rekening Tanpa Izin
  • Prajurit TNI AL Dikeroyok Gegara Senggolan Motor, Satu Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi
  • Prabowo Didesak Tindak Aparat yang Hadang Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Persoalannya kenapa ada perbedaan dalam menafsir pasal-pasal yang dikenakan pada kasus ini,”

ujar Prof Henri.

Arah perkara, sambungnya, kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Publik khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum, akan mencermati pasal apa yang nantinya digunakan oleh jaksa penuntut umum.

Setelah ini bola sudah ada di kejaksaan. Tinggal kita lihat dan awasi pakai pasal apa JPU mendakwa dan menuntut dr Tifa dan Roy,”

katanya.

Apa tetap dituntut melanggar kasus fitnah dan pencemaran nama baik, atau jadi kasus terkait computer crime, yaitu didakwa dan dituntut mengubah-ubah informasi elektronik dan perbuatan memanipulasi informasi elektronik seolah-olah asli,”

sambungnya.

Di akhir pernyataannya, Prof Henri mengingatkan bahwa langkah kejaksaan dan pengadilan dalam perkara ini akan menjadi perhatian luas komunitas hukum nasional.

Kami ingatkan, kali ini para jaksa diawasi oleh para ahli hukum di seluruh Indonesia. Kalau Jumat kemarin polisi sudah melakukan kesalahan fatal, semoga jaksa dan hakim ke depan tidak lagi melakukan kesalahan yang serupa,”

tutupnya.
Tag:dr. TifaGuru BesarIjazah PalsuKejaksaanpolisiProf. Henri SubiaktoRoy Suryo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
1
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
2
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
3
Polda Metro Akui Blokir Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Selidiki Asal Muasal Saldo
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (Sumber: Istimewa)
4
Trofi Melayang, Mental Juang Menyala: Timnas Putri Indonesia U-16 Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026
By Hadi Febriansyah
Sejumlah pesepak bola, staf pelatih, dan ofisial Timnas Putri Garuda Pertiwi U16 Indonesia berfoto dengan medali runner up Piala Srikandi Merdeka 2026 di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan permohonan praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Kubu Febrie Soroti 40 Aturan yang Diduga Dilanggar Polri dan Kejagung, Termasuk Putusan MK

Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum dalam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
42 detik lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengetuk palu saat memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Hukum

Praperadilan Febrie Masuk Babak Penentuan, Hakim Bakal Putus Perkara pada 27 Agustus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Ilustrasi Buku Rekening Bank Mandiri yang Diblokir.
Hukum

AHli Hukum Perbankan Sebut Bank Mandiri Bisa Dipidana Blokir Rekening Tanpa Izin

Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Bandar lampung, Dr. Zulfie Diana Zaini, mengingatkan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
5 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Jaksel.
Hukum

Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Febrie Sah, Meski Surat Bukan Diteken Direktur Penyidikan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar mengatakan penetapan tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up