Polemik hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa memasuki babak baru setelah muncul kritik dari kalangan akademisi terkait penerapan hukum dalam kasus tersebut.
Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto secara terbuka mempertanyakan langkah penyidik yang menurutnya bertentangan dengan norma yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Henri, delik pencemaran nama baik maupun fitnah pada prinsipnya memiliki batasan hukum yang tidak serta-merta memungkinkan adanya penahanan terhadap tersangka.
Sudah saya jelaskan beberapa kali bahwa siapapun yang ditersangkakan maupun didakwa delik pencemaran nama baik itu normanya tidak memungkinkan untuk ditahan,”
tulis Prof Henri yang dikutip dari media sosial X pribadinya, Selasa, 23 Juni 2026.
Ditegaskannya, bahwa ketentuan tersebut berlaku baik dalam KUHP lama, KUHP baru, maupun aturan yang mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Norma pasal KUHP 310 dan 311 maupun Pasal 27A UU ITE maupun KUHP Baru terkait delik fitnah secara objektif dalam aturan KUHAP tidak bisa ditahan,”
lanjutnya.
Karena itu, Prof Henri mengaku heran dengan langkah yang diambil penyidik dalam perkara tersebut. Ia bahkan menduga terdapat faktor lain yang memengaruhi keputusan aparat kepolisian.
Namun nampaknya polisi kemarin mengikuti permintaan dan tekanan dari pemesan hingga mengabaikan KUHAP,”
ucapnya.
Meski melontarkan kritik kepada kepolisian, Prof Henri justru memberikan penilaian berbeda terhadap kejaksaan. Dia menilai, institusi tersebut sejauh ini terlihat lebih berhati-hati dalam membaca konstruksi hukum perkara yang sedang berjalan.
Untungnya pihak kejaksaan tidak ikut-ikutan pihak penyidik atau kepolisian. Kejaksaan punya pertimbangan hukum lain secara lebih cerdas,”
ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai adanya perbedaan penafsiran hukum antara penyidik dan jaksa dalam menangani perkara yang sama.
Persoalannya kenapa ada perbedaan dalam menafsir pasal-pasal yang dikenakan pada kasus ini,”
ujar Prof Henri.
Arah perkara, sambungnya, kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Publik khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum, akan mencermati pasal apa yang nantinya digunakan oleh jaksa penuntut umum.
Setelah ini bola sudah ada di kejaksaan. Tinggal kita lihat dan awasi pakai pasal apa JPU mendakwa dan menuntut dr Tifa dan Roy,”
katanya.
Apa tetap dituntut melanggar kasus fitnah dan pencemaran nama baik, atau jadi kasus terkait computer crime, yaitu didakwa dan dituntut mengubah-ubah informasi elektronik dan perbuatan memanipulasi informasi elektronik seolah-olah asli,”
sambungnya.
Di akhir pernyataannya, Prof Henri mengingatkan bahwa langkah kejaksaan dan pengadilan dalam perkara ini akan menjadi perhatian luas komunitas hukum nasional.
Kami ingatkan, kali ini para jaksa diawasi oleh para ahli hukum di seluruh Indonesia. Kalau Jumat kemarin polisi sudah melakukan kesalahan fatal, semoga jaksa dan hakim ke depan tidak lagi melakukan kesalahan yang serupa,”
tutupnya.











![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)









