Polemik potongan komisi pengemudi ojek online akhirnya menemui titik terang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan penerapan tarif komisi baru untuk layanan transportasi roda dua yang melibatkan dua raksasa aplikasi, GoTo dan Grab.
Dasco menyebut, pembahasan sebelumnya telah dilakukan bersama pimpinan DPR dan pihak aplikator sebelum keputusan diumumkan ke publik.
GoTo dan Grab yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun (Wakil Ketua DPR) juga mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua,”
kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia kemudian mempersilakan masing-masing perusahaan untuk menyampaikan langsung kebijakan terbaru mereka.
Mendukung Kebijakan Pemerintah
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online.
Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,”
ujar Catherine.
Ia menyebut kebijakan itu akan berlaku untuk layanan GoRide dan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Langkah serupa juga disampaikan Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan perusahaan akan mengikuti aturan yang sama.
Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi delapan persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,”
kata Neneng.
Hasil Proses Panjang
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan kebijakan ini merupakan hasil dari proses panjang yang diklaim sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pengemudi ojol.
Teman-teman semua sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online,”
ujarnya.
Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menetapkan kebijakan penurunan potongan aplikasi bagi pengemudi.
Tadi dari GoTo sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif delapan persen ini sudah berlaku ya,”
kata Cucun.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan pemangkasan potongan aplikasi dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal delapan persen.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dalam pidato Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Prabowo juga menyebut skema pembagian pendapatan bagi pengemudi kini meningkat.
Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,”
ujar Prabowo.








![Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].](https://www.owrite.id/wp-content/uploads/2026/06/Mahasiswa-temui-Wapres-Gibran-di-Istana-Wapres_Owrite-300x169.webp)











