Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur.
Melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, pelayanan MBG untuk peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik atau kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) dihentikan selama masa libur.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Arumsari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, serta standardisasi pelaksanaan Program MBG.
Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,”
ujar Arum dalam keterangannya.
Kebijakan penghentian sementara layanan MBG berlaku selama periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap hari Sabtu dan Minggu.
Selain menghentikan distribusi MBG selama masa libur, BGN juga tidak memberikan insentif operasional kepada SPPG yang tidak beroperasi.
Menurut Arum, langkah tersebut berpotensi menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan.
Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 trilun rupiah,”
tegas Arum.
Meski pelayanan MBG dihentikan sementara, BGN memastikan aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi perhatian utama.
Petugas keamanan tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna menjaga keamanan aset dan fasilitas SPPG.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan Program MBG dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan kesiapan layanan ketika operasional kembali dilaksanakan setelah periode hari libur berakhir.























