Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua anak buahnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
20 hari pertamaa masa tahanan para tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) ini telah habis sejak ditahan 3 Juni 2026.
“Penyidik sudah perpanjang (masa penahanan tersangka),”
ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2026.
Penyidik masih mendalami kasus tata kelola progam unggulan Presiden Prabowo Subianto itu, seperti pihak-pihak yang diduga terlibat, kerugian negara, serta bukti-bukti terkait.
“(Perpanjangan penahanan) 40 hari, penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,”
ujar Anang.
Cara Main
Penyidik Kejagung telah menetapkan enam tersangka dan menahan terkait korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya; tangan kanan Sony Sanjaya, Asep Yusuf Somantri; Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrie Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Terdapat dua modus kasus yang dilakoni oleh Dadan diantaranya dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang dan jasa. Kejagung mendapati terdapat pengaturan penunjukan mitra pelaksanaan progam MBG. Dalam pengaturan tersebut terdapat jual beli titik dapur MBG.
Trio mantan pejabat BGN itu diduga dapat mengantongi uang miliaran dalam sehari hasil yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Kemudian diketahui pihak yayasan yang terafiliasi dengan mereka yakni Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) yang dikepalai Glory Harimas Sihombing.
Dalam perannya, Glory dapat keistimewaan dari Dadan. Salah satunya ‘menjual’ titik SPPG kepada pihak yang berminat jadi mitra dapur menu MBG. Kejagung bilang Glory diberikan akses mendapatkan data titik SPPG. Pun, Glory rutin berkomunikasi dengan pihak verifikator BGN.
Dengan peran itu, Glory bisa menentukan yayasan-yayasan yang bakal jadi afiliasi dengan miliknya. Dalam praktik culasnya, Glory diduga menyetor uang asing dan rupiah ke Dadan. Uang itu berasal dari setoran dari yayasan yang terafiliasi dengan Glory kemudian diteruskan kepada Dadan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.























