Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar memberi tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kebebasan akademik.
Menurutnya kebebasan akademik sendiri meliputi hal yang lebih luas. Misalnya, sesuai dengan indikator dari kebebasan akademik itu sendiri.
Pertama adalah kebebasan mengenai mengajar dan melakukan penelitian. Kedua, mendisseminasikan hasil penelitian dan hasil riset tersebut.
Lalu ketiga, soal kebebasan mengekspresikan baik secara akademik dan budaya terkait dengan kebebasan akademik.
Lalu juga ada tentang integritas lembaga dan otonomi kelembagaan. Jadi ada lima indikator di situ. Dan menurut saya, dalam konteks yang disampaikan Prabowo kemarin, lebih diadu gagasan, adu pandangan, filosofi, dan adu inovasi dalam konteks yang sifatnya teknis,”
ujar Adinda dalam keterangannya.
Adinda menambahkan dalam konteks yang sifatnya sosial, politik, atau isu kebebasan sipil politik maupun kebebasan akademik dalam arti yang lain yang berbicara soal citizenship, kewarganegaraan, demokrasi, kebijakan publik, partisipasi publik maupun suara yang kritis dalam proses kebijakan, rasanya itu masih jauh dari realita.
Pelanggaran Kebebasan Akademik
Ia menunjukkan hasil riset tentang memetakan pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi di Indonesia yang dilakukan oleh The Indonesian Institute Center for Public Policy Research tahun lalu dan masih relevan hingga saat ini karena kasusnya pun masih terjadi.
Dan salah satunya adalah ketika kritik itu dibungkam atau rentan dikriminalisasi saat mengkritisi penguasa, pemerintah ini termasuk juga otorita kampus dan juga kebijakan publik.
Hasil penelitian selanjutnya adalah, banyak pelanggaran terhadap kebebasan akademik yang dilakukan lewat hal-hal yang intimidatif, termasuk sanksi administratif misalnya pencabutan jabatan atau diganti dengan orang lain yang masih punya kepentingan, atau kepentingan tertentu. Sedangkan kalau mahasiswa diancam biasiswanya akan dicabut dan lain sebagainya.
Nah ini menunjukkan bahwa kebebasan akademik itu masih rentan dalam realisasinya, terutama ketika menyuarakan kritik terhadap otoritas atau penguasa atau pihak-pihak yang memiliki sumber daya dan juga terkait dengan kebijakan-kebijakan publik yang ditelurkan oleh pemerintah, dan juga termasuk legislasi yang dibuat oleh pemerintah dengan DPR,”
paparnya.
Nah dalam konteks itu saya pikir saat Presiden Prabowo menyampaikan soal kebebasan akademik, ya konteksnya masih sangat teknis dan kita tahu kalau dalam pertemuan tersebut ada juga sesi di mana wartawan disuruh keluar,”
sambungnya.
Adinda juga menilai kebebasan akademik seharusnya ada transparansi, ada akuntabilitas dan ini perlu dijelaskan kenapa wartawan harus keluar.
Nah catatan penelitian kami juga menunjukkan bahwa penting ada aturan-aturan turunan teknis untuk menjamin dan memastikan bahwa kebebasan akademik itu didorong dan dilindungi, dan ini harusnya ada komitmen juga dari rektor atau petinggi di kampus,”
tandasnya.

























