Polda Metro Jaya mulai menelusuri dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan dana jemaah gagal berangkat umrah dan haji yang melibatkan PT Khazanah Tamma International atau Hanania Travel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian ribuan korban yang hingga kini belum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,”
ucap Iman, Selasa, 30 Juni 2026.
Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan sebagian besar aset tersebut tidak tercatat atas nama tersangka Ahmad Syah Farhan (ASF), Direktur Utama Hanania Group. Sejumlah aset justru diduga menggunakan nama pihak lain.
Salah satu aset yang ditemukan berupa sebidang tanah di wilayah Semarang dengan nilai yang cukup besar.
Penyidik berharap aset tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu memulihkan kerugian para korban setelah proses hukum berkekuatan tetap.
Ini ada aset yang bersangkutan di Semarang, nilainya lumayan. Mudah-mudahan bisa digunakan untuk berangkatkan. (Bentuknya) Tanah,”
ujarnya.
Penelusuran Aset Masih Terus Berjalan
Meski begitu, Iman menegaskan proses penelusuran aset masih terus berjalan. Polisi juga masih menghitung total kerugian para korban, termasuk menggabungkannya dengan sejumlah dana yang telah dikembalikan oleh para influencer yang sebelumnya menerima aliran dana dari Hanania Travel.
Adapun, sejumlah influencer dan artis yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain Karin Novilda alias Awkarin, pasangan Roger Danuarta dan Cut Meyriska, Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, Davina Karamoy, hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar.
Pemeriksaan terhadap para publik figur tersebut dilakukan untuk mendalami aliran dana dalam perkara yang telah menjerat Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka.
Berdasarkan data penyidik, kerugian terbesar dialami 1.286 jemaah dengan nilai mencapai Rp35,34 miliar. Selain itu, terdapat kerugian lain sebesar sekitar Rp78,8 juta serta laporan dari 85 mitra Hanania Group dengan total kerugian sekitar Rp20 miliar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.






















