Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) mendapat peringatan dari kalangan praktisi siber.
Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menyebut draf beleid tersebut masih menyimpan 22 ‘titik buta’ yang berpotensi menimbulkan persoalan baru jika dipaksakan disahkan.
Principal Chief Executive Officer Indonesia Cyber Services, Ardi Sutedja mengingatkan, bahwa isu keamanan siber tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan teknologi informasi.
Keamanan siber bukan semata-mata isu teknologi informasi saja, melainkan bagian dari sistem pertahanan negara, ketahanan nasional, perlindungan hak warga negara, dan keberlanjutan ekonomi digital,”
katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beraama Komisi I DPR RI, Selasa, 30 Juni 2026.
Ardi mengaku belum melihat langsung draf RUU yang diajukan pemerintah. Namun berdasarkan kerangka acuan yang diterimanya, masih banyak aspek mendasar yang dinilai belum terakomodasi.
Ia mengungkapkan, hasil diskusi di ICSF menemukan setidaknya ada 22 titik buta yang kemungkinan belum tercakup dalam RUU tersebut.
Hasil diskusi kami di ICSF menemukan adanya 22 titik buta (blind spots) yang kemungkinan belum tercakup atau diakomodasi dalam RUU KKS dari pemerintah,”
ujarnya.
Menurut Ardi, salah satu persoalan utama adalah belum kuatnya landasan filosofis dan konstitusional dalam penyusunan RUU tersebut.
Kami belum melihat adanya korelasi yang kuat antara undang-undang ini dengan Pembukaan UUD 1945,”
katanya.
Selain itu, definisi ruang lingkup aturan juga dinilai masih kabur. Padahal, RUU tersebut nantinya akan mengatur banyak aspek, mulai dari pemerintahan, ekonomi, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Ardi juga menyoroti belum jelasnya perbedaan antara konsep keamanan siber dan ketahanan siber di dalam rancangan beleid tersebut.
Bagaimana kita bisa bicara keamanan jika kita tidak sadar bahwa ruang siber itu ibarat hutan belantara yang penuh predator?”
ujarnya.
Perlindungan Data Pribadi Masih Rawan
Tak hanya itu, isu privasi dan perlindungan data pribadi juga dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah.
Menurut Ardi, banyak versi draf yang beredar di publik justru memicu kekhawatiran dan spekulasi di masyarakat.
Karena itu, ia meminta DPR dan pemerintah tidak tergesa-gesa menyelesaikan pembahasan RUU KKS.
Posisi kami di RDPU ini adalah mendukung agar pembahasan RUU KKS dilanjutkan, namun dengan pertimbangan bahwa banyak aspek yang masih perlu didalami. Jangan terburu-buru mengesahkannya sebelum ada sosialisasi yang matang dengan masyarakat dan industri,”
tegasnya.
Peringatan tersebut langsung mendapat respons dari anggota Komisi I DPR. Bahkan, salah satu anggota DPR menyebut 22 titik buta yang diungkapkan Ardi dapat menjadi “pisau analisis” untuk menguji substansi RUU yang diajukan pemerintah.
Porsi waktu untuk narasumber justru harus diperbanyak agar kita lebih banyak mendengar. Karena 22 titik buta yang disampaikan ini bisa menjadi ‘pisau analisis’ kita untuk mengkaji RUU yang disajikan oleh pemerintah,”
kata salah seorang anggota DPR dalam rapat.
























