Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 3 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Cari Tahu / Seller Shopee, Tokopedia, Lazada hingga Blibli Wajib Tahu! Mulai 1 Agustus Pajak Dipotong Otomatis, Tapi Nggak Semua Penjual Kena
Cari Tahu

Seller Shopee, Tokopedia, Lazada hingga Blibli Wajib Tahu! Mulai 1 Agustus Pajak Dipotong Otomatis, Tapi Nggak Semua Penjual Kena

Ani RatnasariRahmat Tunny OWRITE
Last updated: Juli 3, 2026 10:53 am
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
4 jam lalu
Share
Sumber foto: Pexels/ Artem Podrez
Sumber foto: Pexels/ Artem Podrez
SHARE

Kalau kamu berjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli, ada aturan baru yang mulai berlaku dalam waktu dekat dan sebaiknya jangan sampai terlewat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace tersebut sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online.

Meski penunjukannya sudah dilakukan sejak 1 Juli 2026, pemotongan pajak baru akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan agar setiap marketplace memiliki waktu menyesuaikan sistemnya sebelum aturan ini berjalan penuh.

Kabar ini sempat membuat banyak seller khawatir. Tidak sedikit yang mengira pemerintah sedang memberlakukan pajak baru bagi pedagang online. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Geger Pencairan JHT Kena Pajak, Purbaya Mau Kaji Aturan dan Terbuka untuk Dihapus

Bukan Pajak Baru, Tapi Cara Bayarnya yang Berubah

Dilansir dari UMKM Indonesia, kebijakan ini tidak menambah jenis pajak baru. Yang berubah hanyalah mekanisme penyetorannya.

Jika sebelumnya seller menyetor sendiri PPh Final sebesar 0,5 persen, kini marketplace akan memungut sekaligus menyetorkan pajak tersebut langsung ke kas negara.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Kenapa Baru Berlaku Sekarang?

Sebenarnya regulasi ini sudah diterbitkan sejak 2025. Namun, implementasinya sempat ditunda karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang saat itu masih dalam tahap pemulihan.

Setelah melalui berbagai persiapan, DJP akhirnya mulai menunjuk marketplace yang memenuhi persyaratan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Mengutip Owrite.id, pada tahap awal terdapat empat marketplace yang telah ditunjuk, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Ke depan, bukan tidak mungkin jumlah marketplace yang ditunjuk akan terus bertambah sesuai keputusan DJP.

Baca juga:
Heboh Akun UMKM Dibekukan, DPR Siap Panggil TikTok hingga Tokopedia Komisi VII DPR RI bakal memanggil pihak TikTok dan Tokopedia setelah menerima…
Potongan Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Justru Mengaku… Kebijakan pemerintah memangkas potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8…
TikTok Bersiap PHK Massal 300 Karyawan, Dampak ke Pekerja di… Staf TikTok bersiap menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu pagi,…
  • Heboh Akun UMKM Dibekukan, DPR Siap Panggil TikTok hingga Tokopedia
  • Potongan Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Justru Mengaku Pendapatan Makin…
  • TikTok Bersiap PHK Massal 300 Karyawan, Dampak ke Pekerja di RI Masih…

Kenapa Marketplace yang Memotong Pajak?

Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa bukan seller yang membayar sendiri seperti sebelumnya?

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, mekanisme ini diterapkan agar perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pedagang konvensional menjadi lebih setara.

Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena seller tidak lagi perlu menyetor pajak secara manual.

Marketplace nantinya akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet, di luar PPN maupun PPnBM.

Dana tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas negara dan tetap dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan. Dengan kata lain, seller tidak dikenai pajak ganda.

Apakah Semua Seller Akan Dipotong?

Jawabannya, tidak. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dengan skala usaha kecil.

Seller yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pastikan juga data NPWP atau NIK yang digunakan pada akun marketplace sudah benar dan valid.

Berapa Besar Potongan Pajaknya?

Ini menjadi pertanyaan yang paling sering muncul. Sebagai gambaran, apabila sebuah toko memiliki omzet Rp700 juta dalam setahun, maka PPh yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen, atau sekitar Rp3,5 juta dalam setahun.

Baca juga:
Pigai Colek Panglima TNI dan Kapolri: Kendalikan Personel di Papua,… Buntut kematian seorang pendeta Gereja Kristen Injili dalam penembakan di Kabupaten Intan…
Ramai Isu Patriot Bond untuk Cuci Uang, Purbaya: Negara Lain… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons isu terkait penerbitan surat utang khusus,…
Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus, Tokopedia hingga Shopee Ditunjuk Jadi… Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak…
  • Pigai Colek Panglima TNI dan Kapolri: Kendalikan Personel di Papua, Haram Remehkan…
  • Ramai Isu Patriot Bond untuk Cuci Uang, Purbaya: Negara Lain Lakukan Ini…
  • Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus, Tokopedia hingga Shopee Ditunjuk Jadi Pemungut

Jika dihitung rata-rata, nilainya sekitar Rp291 ribu per bulan, atau kurang lebih Rp11 ribu per hari dengan asumsi toko beroperasi selama 25 hari dalam satu bulan.

Namun perlu dipahami, angka tersebut bukan biaya tambahan.

Sebelum aturan ini berlaku, seller dengan omzet tersebut memang sudah memiliki kewajiban membayar PPh. Yang berubah hanyalah cara penyetorannya yang kini dilakukan secara otomatis melalui marketplace.

Apa yang Harus Disiapkan Seller?

Sebelum aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, ada beberapa hal yang sebaiknya mulai dicek. Pertama, pastikan NPWP atau NIK pada akun marketplace sudah sesuai.

Kedua, hitung kembali estimasi omzet selama satu tahun. Jika omzetmu masih di bawah Rp500 juta, segera siapkan surat pernyataan agar tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Ketiga, simpan seluruh bukti pemotongan pajak yang diberikan marketplace karena dokumen tersebut akan dibutuhkan saat melaporkan SPT Tahunan.

Sementara bagi seller yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), sebaiknya segera menyerahkannya kepada marketplace sebelum mekanisme pemungutan mulai berjalan.

Nggak Perlu Panik, yang Penting Pahami Aturannya

Aturan baru ini memang membawa perubahan bagi para penjual di marketplace. Namun, perubahan tersebut bukan berarti pemerintah mengenakan pajak baru kepada seluruh seller.

Selama memahami mekanismenya sejak awal, memastikan data perpajakan sudah benar, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, proses pemungutan pajak justru akan menjadi lebih praktis karena dilakukan secara otomatis oleh platform tempat kamu berjualan.

Tag:Berita PentingBliblidual onlinelazadapotongan pajakShopeeTokopedia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Jokowi Effect PSI Dinilai Sekadar Imajinasi, Pengaruh Jokowi Disebut Sudah di Titik Nadir
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo saat konfrensi pers. Doc: Istanapresidenyogyakarta.
1
Tren Self-care Bergeser Jadi Kebutuhan, Bukan Lagi Gaya Hidup 
By Syifa Fauziah
Perawatan diri
2
Gol Ronaldo dan Ramos Setop Mimpi Kroasia, Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Pertandingan antara Portugal melawan Kroasia (Sumber: FIFA)
3
Baru Empat Tahun Berlalu, Bupati Langkat Kembali Terjaring OTT KPK
By Rahmat Baihaqi
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto .
4
Hotman Paris Desak Sidang Nadiem Diulang, Minta Dua Auditor BPKP Diadu di Ruang Sidang
By Rahmat Tunny
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

ilustrasi QWERTY pada keyboard (unsplash Nick Fewings & William Warby)
Cari Tahu

Bukan Asal Disusun! Ini Cerita di Balik Keyboard QWERTY yang Dipakai Hampir Seluruh Dunia

Fakta Unik yang Mungkin Baru Kamu Sadari Kalau diperhatikan, keyboard yang kita…

Ossid Duha Jussas SalmaRahmat Tunny OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Rahmat Tunny
18 jam lalu
Kue Bika Ambon.
Cari Tahu

Bukan dari Maluku, Tapi Namanya Bika Ambon? Ini Kisah Unik Kue Legendaris Kebanggaan Medan

Kalau ada satu oleh-oleh yang hampir selalu diburu wisatawan saat berkunjung ke…

Ani RatnasariRahmat Tunny OWRITE
By
Ani Ratnasari
Rahmat Tunny
18 jam lalu
Ube Matcha.
Cari Tahu

Nggak Perlu ke Kafe! Resep Ube Matcha Viral Ini Creamy Banget dan Mudah Dibuat Sendiri

Kalau belakangan ini kamu sering mampir ke coffee shop atau scroll media…

Ani RatnasariRahmat Tunny OWRITE
By
Ani Ratnasari
Rahmat Tunny
19 jam lalu
Ilustrasi kereta di India (unsplash Kishore V)
Cari Tahu

Kenapa Kereta di India Bisa Sepadat Itu? Kenali Dulu 7 Kelas Keretanya Sebelum Ikut Berkomentar

Belakangan ini media sosial diramaikan oleh sebuah video yang memperlihatkan kondisi salah…

Ossid Duha Jussas SalmaRahmat Tunny OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Rahmat Tunny
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up