Kalau kamu berjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli, ada aturan baru yang mulai berlaku dalam waktu dekat dan sebaiknya jangan sampai terlewat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace tersebut sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online.
Meski penunjukannya sudah dilakukan sejak 1 Juli 2026, pemotongan pajak baru akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan agar setiap marketplace memiliki waktu menyesuaikan sistemnya sebelum aturan ini berjalan penuh.
Kabar ini sempat membuat banyak seller khawatir. Tidak sedikit yang mengira pemerintah sedang memberlakukan pajak baru bagi pedagang online. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Bukan Pajak Baru, Tapi Cara Bayarnya yang Berubah
Dilansir dari UMKM Indonesia, kebijakan ini tidak menambah jenis pajak baru. Yang berubah hanyalah mekanisme penyetorannya.
Jika sebelumnya seller menyetor sendiri PPh Final sebesar 0,5 persen, kini marketplace akan memungut sekaligus menyetorkan pajak tersebut langsung ke kas negara.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Kenapa Baru Berlaku Sekarang?
Sebenarnya regulasi ini sudah diterbitkan sejak 2025. Namun, implementasinya sempat ditunda karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang saat itu masih dalam tahap pemulihan.
Setelah melalui berbagai persiapan, DJP akhirnya mulai menunjuk marketplace yang memenuhi persyaratan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Mengutip Owrite.id, pada tahap awal terdapat empat marketplace yang telah ditunjuk, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Ke depan, bukan tidak mungkin jumlah marketplace yang ditunjuk akan terus bertambah sesuai keputusan DJP.
Kenapa Marketplace yang Memotong Pajak?
Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa bukan seller yang membayar sendiri seperti sebelumnya?
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, mekanisme ini diterapkan agar perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pedagang konvensional menjadi lebih setara.
Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana karena seller tidak lagi perlu menyetor pajak secara manual.
Marketplace nantinya akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet, di luar PPN maupun PPnBM.
Dana tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas negara dan tetap dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan. Dengan kata lain, seller tidak dikenai pajak ganda.
Apakah Semua Seller Akan Dipotong?
Jawabannya, tidak. Pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dengan skala usaha kecil.
Seller yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pastikan juga data NPWP atau NIK yang digunakan pada akun marketplace sudah benar dan valid.
Berapa Besar Potongan Pajaknya?
Ini menjadi pertanyaan yang paling sering muncul. Sebagai gambaran, apabila sebuah toko memiliki omzet Rp700 juta dalam setahun, maka PPh yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen, atau sekitar Rp3,5 juta dalam setahun.
Jika dihitung rata-rata, nilainya sekitar Rp291 ribu per bulan, atau kurang lebih Rp11 ribu per hari dengan asumsi toko beroperasi selama 25 hari dalam satu bulan.
Namun perlu dipahami, angka tersebut bukan biaya tambahan.
Sebelum aturan ini berlaku, seller dengan omzet tersebut memang sudah memiliki kewajiban membayar PPh. Yang berubah hanyalah cara penyetorannya yang kini dilakukan secara otomatis melalui marketplace.
Apa yang Harus Disiapkan Seller?
Sebelum aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, ada beberapa hal yang sebaiknya mulai dicek. Pertama, pastikan NPWP atau NIK pada akun marketplace sudah sesuai.
Kedua, hitung kembali estimasi omzet selama satu tahun. Jika omzetmu masih di bawah Rp500 juta, segera siapkan surat pernyataan agar tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Ketiga, simpan seluruh bukti pemotongan pajak yang diberikan marketplace karena dokumen tersebut akan dibutuhkan saat melaporkan SPT Tahunan.
Sementara bagi seller yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), sebaiknya segera menyerahkannya kepada marketplace sebelum mekanisme pemungutan mulai berjalan.
Nggak Perlu Panik, yang Penting Pahami Aturannya
Aturan baru ini memang membawa perubahan bagi para penjual di marketplace. Namun, perubahan tersebut bukan berarti pemerintah mengenakan pajak baru kepada seluruh seller.
Selama memahami mekanismenya sejak awal, memastikan data perpajakan sudah benar, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, proses pemungutan pajak justru akan menjadi lebih praktis karena dilakukan secara otomatis oleh platform tempat kamu berjualan.






















