Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Usul Kepala Daerah Dapat Persentase PAD Dikritik: Bukan Berantas Korupsi, Justru Berpotensi Ladang Korupsi Baru
Nasional

Usul Kepala Daerah Dapat Persentase PAD Dikritik: Bukan Berantas Korupsi, Justru Berpotensi Ladang Korupsi Baru

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 3, 2026 7:35 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Gambar ilustrasi dibuat oleh AI
Gambar ilustrasi dibuat oleh AI
SHARE

Usulan Ketua Komisi II DPR RI agar kepala daerah memperoleh hak keuangan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai cara mencegah korupsi menuai kritik tajam.

Daftar isi Konten
  • Lebih Cocok Diterapkan untuk Swasta
  • Menaikkan Gaji Tak Otomatis Korupsi Hilang
  • Perkuat Penegakan Hukum
  • Usulan Komisi II DPR

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, menilai gagasan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi memunculkan praktik korupsi baru di daerah.

Baca juga:
Guru dan Nakes Sering Jadi Kendaraan Politik, Pengamat: Jangan Cuma… Direktur The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar,…
Perpres Ojol Tinggal Selangkah Lagi, Tarif Makanan dan Barang Ikut… Aturan ojek online (ojol) segera masuk tahap akhir. DPR RI bersama pemerintah…
Prabowo Pamer Angkat Kesejahteraan Hakim, tapi Nasib Nakes dan PPPK… Direktur The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar…
  • Guru dan Nakes Sering Jadi Kendaraan Politik, Pengamat: Jangan Cuma Didekati Saat…
  • Perpres Ojol Tinggal Selangkah Lagi, Tarif Makanan dan Barang Ikut Bakal Diatur
  • Prabowo Pamer Angkat Kesejahteraan Hakim, tapi Nasib Nakes dan PPPK Malah jadi…

Menurutnya, mengaitkan kenaikan pendapatan kepala daerah dengan upaya pemberantasan korupsi merupakan cara berpikir yang terlalu sederhana. Persoalan korupsi, sambung Adinda, tidak pernah selesai hanya dengan menaikkan gaji atau memberikan insentif keuangan.

Saya menilai menaikkan gaji atau memberikan persentase PAD bukan jalan keluar untuk menghapus korupsi. Korupsi itu urusan amanah dan mentalitas. Jika dari awal pejabat tersebut tidak amanah dan hanya berfokus untuk membayar utang politik atau modal kampanye, ya itu masalah integritas personalnya,”

kata Adinda kepada Owrite, Jumat, 3 Juli 2026.

Ia mengingatkan, usulan tersebut tidak bisa dilontarkan tanpa kajian yang matang. Pemerintah, kata dia, harus menghitung dampak fiskal, ekonomi, hingga konsekuensi kebijakan apabila hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan besaran PAD.

Menurut Adinda, setiap kebijakan yang meningkatkan pendapatan pejabat publik akan dibaca sebagai sinyal ekonomi oleh pasar.

Usulan ini seharusnya tidak sekadar ‘tembak’ menaikkan gaji. Perlu ada hitung-hitungan yang strategis dan melibatkan Kementerian Keuangan serta kementerian terkait lainnya. Jangan lupa, setiap ada pengumuman kenaikan pendapatan pejabat atau ASN, pasar akan membaca sinyal tersebut dan bisa berdampak pada kenaikan harga barang,”

tuturnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan logika penggunaan PAD sebagai dasar pemberian insentif kepada kepala daerah. Sebab, kemampuan fiskal setiap daerah sangat berbeda.

Daerah yang kaya sumber daya alam memiliki PAD jauh lebih besar dibanding daerah yang mengandalkan sektor lain. Kondisi itu, menurutnya, akan menciptakan ketimpangan baru apabila diterapkan secara nasional.

Kondisi PAD setiap daerah itu berbeda. Ada daerah yang kaya karena tambang atau sumber daya alam, tetapi ada juga daerah yang pendapatannya kecil. Apakah adil jika indikator ini digeneralisasi?”

ujarnya.
Usai OTT Bupati Kuansing, DPR Malah Usul Kepala Daerah Dapat Hak Keuangan dari PAD

Lebih Cocok Diterapkan untuk Swasta

Tak hanya itu, Adinda menilai konsep pembagian persentase PAD lebih cocok diterapkan di perusahaan swasta yang berorientasi keuntungan, bukan dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, jabatan kepala daerah merupakan amanah publik, bukan posisi yang bertujuan mencari keuntungan dari pendapatan daerah.

Sistem bagi hasil seperti ini lumrah di perusahaan swasta karena ada transparansi dan perhitungan profit yang jelas. Namun, ini sektor publik. Jabatan kepala daerah adalah bentuk pengabdian masyarakat,”

ungkapnya.

Ia bahkan mengingatkan risiko lain yang bisa muncul jika usulan tersebut direalisasikan. Menurutnya, pemberian persentase PAD kepada kepala daerah justru dapat memicu tuntutan serupa dari unsur pemerintahan lain.

Baca juga:
Terungkap Pemicu 152 Siswa Karo Keracunan MBG, Ikan Tak Masuk… Sekitar 152 siswa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara diduga mengalami keracunan setelah…
Surat Prabowo Masuk DPR: Calon Gubernur BI dan Pimpinan OJK… Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait calon Gubernur,…
Prabowo Usul Dwikewarganegaraan Terbatas, DPR Ingatkan Jangan Jadi Karpet Merah… DPR RI buka suara perihal wacana Presiden RI Prabowo Subianto terkait dwikewarganegaraan…
  • Terungkap Pemicu 152 Siswa Karo Keracunan MBG, Ikan Tak Masuk Freezer Lebih…
  • Surat Prabowo Masuk DPR: Calon Gubernur BI dan Pimpinan OJK Masih Misteri
  • Prabowo Usul Dwikewarganegaraan Terbatas, DPR Ingatkan Jangan Jadi Karpet Merah bagi Semua…

Jika kepala daerah diberikan sekian persen dari PAD dengan dalih insentif antikorupsi, bayangkan jika hal ini justru menjadi ladang korupsi baru. Jangan-jangan nanti anggota DPRD atau jajaran birokrasi daerah lainnya ikut menuntut hak persentase yang sama. Ini justru akan memperbesar biaya ekonomi di daerah,”

kata Adinda.

Menaikkan Gaji Tak Otomatis Korupsi Hilang

Adinda juga menolak anggapan bahwa rendahnya pendapatan kepala daerah menjadi penyebab utama korupsi. Ia mencontohkan kenaikan gaji hakim yang selama ini tidak otomatis menghilangkan praktik suap di lembaga peradilan.

Kita bisa berkaca pada kasus kenaikan gaji hakim. Apakah kenaikan tersebut menghentikan korupsi di ranah hukum? Ternyata tidak. Jadi, alasan menaikkan gaji untuk menyelesaikan korupsi itu sangat dangkal dan menunjukkan malas berpikir,”

ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa kepala daerah sebenarnya sudah memperoleh berbagai fasilitas negara di luar gaji pokok.

Sebagai pejabat publik, penunjang pendapatan mereka sebenarnya bukan dari gaji pokok, melainkan tunjangan kedudukan, biaya perjalanan dinas, uang rapat, dan fasilitas operasional lainnya yang semuanya sudah ditanggung negara,”

beber dia.

Alih-alih menambah hak keuangan kepala daerah, Adinda menilai PAD seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.

Menurutnya, anggaran daerah jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, tenaga honorer, pembangunan infrastruktur, memperluas akses internet, hingga memperkuat perlindungan terhadap anak.

Daripada PAD dialokasikan untuk menambah kantong kepala daerah, jauh lebih baik jika anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, membangun infrastruktur, penetrasi internet, atau mengatasi masalah sosial seperti penanganan kekerasan seksual pada anak,”

ucapnya.

Perkuat Penegakan Hukum

Adinda menegaskan, cara paling efektif menekan korupsi bukan dengan menaikkan pendapatan pejabat, melainkan memperkuat penegakan hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan pemimpin daerah memiliki integritas.

Kalau merasa gaji sebagai kepala daerah itu kurang, ya jangan mencalonkan diri sejak awal,”

tegasnya.

Ia pun menyayangkan usulan tersebut muncul ketika kondisi fiskal negara masih menghadapi banyak tekanan.

Keterlaluan menurut saya jika usulan ini dilontarkan di tengah situasi negara yang sedang sulit seperti sekarang. Dibanding mengusulkan hal yang simplistik dan tidak memahami konteks parahnya korupsi, DPR seharusnya fokus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi yang benar,”

ujarnya.

Usulan Komisi II DPR

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendorong agar hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu langkah membangun sistem pencegahan korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pemerintah juga perlu membenahi regulasi yang berkaitan dengan biaya politik dan kesejahteraan kepala daerah agar tidak terjadi ketimpangan yang berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,”

kata Rifqi kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta pemerintah mengevaluasi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan.

Rifqi menilai, skema penghasilan kepala daerah saat ini sudah tidak lagi mencerminkan beban pekerjaan maupun tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan ketika mengikuti pemilihan kepala daerah.

Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,”

ujarnya.

Menurut Rifqi, skema hak keuangan berbasis PAD diharapkan dapat menjadi insentif bagi kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara sehat dan sesuai aturan.

Dengan begitu, peningkatan kinerja daerah juga akan berdampak pada peningkatan hak keuangan kepala daerah.

Rifqi menegaskan, apabila mekanisme tersebut dirancang secara baik dalam peraturan perundang-undangan, potensi penyalahgunaan kewenangan hingga praktik korupsi bisa ditekan.

Tag:Adinda Tenriangke MuchtarDPRHeadlineKepala DaerahThe Indonesian Institute
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
4
Apa Itu Kartu Kredit Indonesia yang Baru Diluncurkan BI? Begini Cara Pakainya!
By Ani Ratnasari
Gambar ilustrasi Kartu Kredit Indonesia (KKI)
5

BERITA LAINNYA

Petugas menyiapkan menu makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Nasional

Lagi-lagi Tak Penuhi Standar, Kepala BGN Langsung Tutup Ribuan Dapur MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
3 jam lalu
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Nasional

Menag Klaim Kerukunan Agama Capai 77,85 Persen, Amnesty Justru Ungkap Fakta Berbeda

Amnesty International Indonesia mengkritik klaim Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut kerukunan…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
4 jam lalu
Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
Nasional

Perpres Ojol Tinggal Selangkah Lagi, Tarif Makanan dan Barang Ikut Bakal Diatur

Aturan ojek online (ojol) segera masuk tahap akhir. DPR RI bersama pemerintah…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan gedung UOB saat ingin unjuk rasa menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Nasional

BEM UI Gagal Long March ke Bundaran HI, Massa Tertahan di Depan Gedung UOB

Massa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up