Usulan Ketua Komisi II DPR RI agar kepala daerah memperoleh hak keuangan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai cara mencegah korupsi menuai kritik tajam.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, menilai gagasan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi memunculkan praktik korupsi baru di daerah.
Menurutnya, mengaitkan kenaikan pendapatan kepala daerah dengan upaya pemberantasan korupsi merupakan cara berpikir yang terlalu sederhana. Persoalan korupsi, sambung Adinda, tidak pernah selesai hanya dengan menaikkan gaji atau memberikan insentif keuangan.
Saya menilai menaikkan gaji atau memberikan persentase PAD bukan jalan keluar untuk menghapus korupsi. Korupsi itu urusan amanah dan mentalitas. Jika dari awal pejabat tersebut tidak amanah dan hanya berfokus untuk membayar utang politik atau modal kampanye, ya itu masalah integritas personalnya,”
kata Adinda kepada Owrite, Jumat, 3 Juli 2026.
Ia mengingatkan, usulan tersebut tidak bisa dilontarkan tanpa kajian yang matang. Pemerintah, kata dia, harus menghitung dampak fiskal, ekonomi, hingga konsekuensi kebijakan apabila hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan besaran PAD.
Menurut Adinda, setiap kebijakan yang meningkatkan pendapatan pejabat publik akan dibaca sebagai sinyal ekonomi oleh pasar.
Usulan ini seharusnya tidak sekadar ‘tembak’ menaikkan gaji. Perlu ada hitung-hitungan yang strategis dan melibatkan Kementerian Keuangan serta kementerian terkait lainnya. Jangan lupa, setiap ada pengumuman kenaikan pendapatan pejabat atau ASN, pasar akan membaca sinyal tersebut dan bisa berdampak pada kenaikan harga barang,”
tuturnya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan logika penggunaan PAD sebagai dasar pemberian insentif kepada kepala daerah. Sebab, kemampuan fiskal setiap daerah sangat berbeda.
Daerah yang kaya sumber daya alam memiliki PAD jauh lebih besar dibanding daerah yang mengandalkan sektor lain. Kondisi itu, menurutnya, akan menciptakan ketimpangan baru apabila diterapkan secara nasional.
Kondisi PAD setiap daerah itu berbeda. Ada daerah yang kaya karena tambang atau sumber daya alam, tetapi ada juga daerah yang pendapatannya kecil. Apakah adil jika indikator ini digeneralisasi?”
ujarnya.
Lebih Cocok Diterapkan untuk Swasta
Tak hanya itu, Adinda menilai konsep pembagian persentase PAD lebih cocok diterapkan di perusahaan swasta yang berorientasi keuntungan, bukan dalam tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, jabatan kepala daerah merupakan amanah publik, bukan posisi yang bertujuan mencari keuntungan dari pendapatan daerah.
Sistem bagi hasil seperti ini lumrah di perusahaan swasta karena ada transparansi dan perhitungan profit yang jelas. Namun, ini sektor publik. Jabatan kepala daerah adalah bentuk pengabdian masyarakat,”
ungkapnya.
Ia bahkan mengingatkan risiko lain yang bisa muncul jika usulan tersebut direalisasikan. Menurutnya, pemberian persentase PAD kepada kepala daerah justru dapat memicu tuntutan serupa dari unsur pemerintahan lain.
Jika kepala daerah diberikan sekian persen dari PAD dengan dalih insentif antikorupsi, bayangkan jika hal ini justru menjadi ladang korupsi baru. Jangan-jangan nanti anggota DPRD atau jajaran birokrasi daerah lainnya ikut menuntut hak persentase yang sama. Ini justru akan memperbesar biaya ekonomi di daerah,”
kata Adinda.
Menaikkan Gaji Tak Otomatis Korupsi Hilang
Adinda juga menolak anggapan bahwa rendahnya pendapatan kepala daerah menjadi penyebab utama korupsi. Ia mencontohkan kenaikan gaji hakim yang selama ini tidak otomatis menghilangkan praktik suap di lembaga peradilan.
Kita bisa berkaca pada kasus kenaikan gaji hakim. Apakah kenaikan tersebut menghentikan korupsi di ranah hukum? Ternyata tidak. Jadi, alasan menaikkan gaji untuk menyelesaikan korupsi itu sangat dangkal dan menunjukkan malas berpikir,”
ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kepala daerah sebenarnya sudah memperoleh berbagai fasilitas negara di luar gaji pokok.
Sebagai pejabat publik, penunjang pendapatan mereka sebenarnya bukan dari gaji pokok, melainkan tunjangan kedudukan, biaya perjalanan dinas, uang rapat, dan fasilitas operasional lainnya yang semuanya sudah ditanggung negara,”
beber dia.
Alih-alih menambah hak keuangan kepala daerah, Adinda menilai PAD seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, anggaran daerah jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, tenaga honorer, pembangunan infrastruktur, memperluas akses internet, hingga memperkuat perlindungan terhadap anak.
Daripada PAD dialokasikan untuk menambah kantong kepala daerah, jauh lebih baik jika anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, membangun infrastruktur, penetrasi internet, atau mengatasi masalah sosial seperti penanganan kekerasan seksual pada anak,”
ucapnya.
Perkuat Penegakan Hukum
Adinda menegaskan, cara paling efektif menekan korupsi bukan dengan menaikkan pendapatan pejabat, melainkan memperkuat penegakan hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan pemimpin daerah memiliki integritas.
Kalau merasa gaji sebagai kepala daerah itu kurang, ya jangan mencalonkan diri sejak awal,”
tegasnya.
Ia pun menyayangkan usulan tersebut muncul ketika kondisi fiskal negara masih menghadapi banyak tekanan.
Keterlaluan menurut saya jika usulan ini dilontarkan di tengah situasi negara yang sedang sulit seperti sekarang. Dibanding mengusulkan hal yang simplistik dan tidak memahami konteks parahnya korupsi, DPR seharusnya fokus menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi yang benar,”
ujarnya.
Usulan Komisi II DPR
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendorong agar hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu langkah membangun sistem pencegahan korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pemerintah juga perlu membenahi regulasi yang berkaitan dengan biaya politik dan kesejahteraan kepala daerah agar tidak terjadi ketimpangan yang berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,”
kata Rifqi kepada wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta pemerintah mengevaluasi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan.
Rifqi menilai, skema penghasilan kepala daerah saat ini sudah tidak lagi mencerminkan beban pekerjaan maupun tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan ketika mengikuti pemilihan kepala daerah.
Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,”
ujarnya.
Menurut Rifqi, skema hak keuangan berbasis PAD diharapkan dapat menjadi insentif bagi kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara sehat dan sesuai aturan.
Dengan begitu, peningkatan kinerja daerah juga akan berdampak pada peningkatan hak keuangan kepala daerah.
Rifqi menegaskan, apabila mekanisme tersebut dirancang secara baik dalam peraturan perundang-undangan, potensi penyalahgunaan kewenangan hingga praktik korupsi bisa ditekan.

























