Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 22 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kasus Dokter Icha Bikin Geger! Ada Dugaan Intimidasi Oknum DPRD, Perpres Baru Disiapkan
Nasional

Kasus Dokter Icha Bikin Geger! Ada Dugaan Intimidasi Oknum DPRD, Perpres Baru Disiapkan

Syifa FauziahHardani Triyoga
Last updated: Juli 5, 2026 10:52 am
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ilustrasi dokter jaga di IGD Rumah Sakit.
Ilustrasi dokter jaga di IGD Rumah Sakit. (Foto: AI).
SHARE

Kasus meninggalnya dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sejumlah persoalan dalam perlindungan tenaga medis. Hasil investigasi lapangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan sejumlah temuan utama.

Temuan itu mulai dari dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat hingga lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan (nakes).

Dengan temuan itu, jadi alasan pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Nakes).

Tim investigasi gabungan menemukan adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum masyarakat. Padahal, penanganan medis yang sebenarnya sudah sesuai prosedur.

Baca juga:
5.012 Gempa Susulan Guncang Flores, BMKG Ungkap Kapan Aktivitas Gempa… Aktivitas gempa bumi susulan di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus…
PPPK Guru Bisa Jadi PNS, DPR ke Pemerintah: Kenapa Nakes… Komisi IX DPR RI mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memberi kepastian status kepada…
Sepekan Gempa NTT, Pemerintah Klaim Keluarkan Rp44 Miliar untuk Penanganan… Pemerintah telah mengklaim mengeluarkan anggaran sekitar Rp44 miliar untuk penanganan bencana gempa…
  • 5.012 Gempa Susulan Guncang Flores, BMKG Ungkap Kapan Aktivitas Gempa Berakhir
  • PPPK Guru Bisa Jadi PNS, DPR ke Pemerintah: Kenapa Nakes Tidak?
  • Sepekan Gempa NTT, Pemerintah Klaim Keluarkan Rp44 Miliar untuk Penanganan Bencana

Selain itu, lemahnya koordinasi perlindungan nakes antara fasilitas pelayanan Kesehatan (fasyankes), Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah setempat.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa investigasi ini dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan dan permohonan Gubernur NTT.

Menurut dia, tim tersebut bergerak bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dari seluruh hasil temuan akan diserahkan kepada kepolisian karena kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan pidana.

Kematian Dokter Icha Seret Kader, Waketum PKB Tegaskan Haram Karpet Merah Buat Pelanggar Hukum!

Yuli menyampaikan insiden dr Icha harus jadi momentum untuk perkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas,”

kata Yuli dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.

Adapun Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya menekankan manajemen rumah sakit wajib menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang merupakan area paling rawan konflik.

Ia mengingatkan tindakan kekerasan terhadap nakes buan hanya melanggar UU Kesehatan. Namun, juga bisa dijerat pasal pidana KUHP, termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.

Terkait wacana penutupan rumah sakit tempat kejadian, Azhar menyebut sanksi akan diberikan bertahap dan proporsional. Penutupan fasyankes merupakan langkah terakhir mengingat keberadaan fasilitas tersebut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Keterangan Saksi

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna menyampaikan timnya sudah meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari dokter jaga, perawat yang menyaksikan kejadian di IGD RS Leona, rekan sejawat, hingga kedua orang tua almarhumah di Kupang.

Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan, diduga ada sekitar 3 hingga 4 orang yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha. Salah satunya anggota DPRD setempat yang saat ini tengah didalami oleh kepolisian.

Baca juga:
Dibangun 30 Jam di Tengah Dingin: RS Lapangan Golo Dukal… Cuaca dingin menjadi tantangan bagi Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam membangun…
Anggaran BNPB Tak Cukup, DPR Minta Menteri PU 'Gas' Tambah… Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Menteri Pekerjaan Umum (PU) tidak…
Gempa NTT: Kapan Prabowo Turun ke Lapangan? Pekan ini Presiden Prabowo Subianto diperkirakan belum dapat mengunjungi Nusa Tenggara Timur…
  • Dibangun 30 Jam di Tengah Dingin: RS Lapangan Golo Dukal Jadi Tumpuan…
  • Anggaran BNPB Tak Cukup, DPR Minta Menteri PU 'Gas' Tambah Dana Tangani…
  • Gempa NTT: Kapan Prabowo Turun ke Lapangan?

Rudi juga menyoroti pasifnya petugas keamanan rumah sakit saat peristiwa berlangsung. Ia heran dengan petugas keamanan di lokasi yang tidak ada upaya untuk menertibkan situasi.

Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis,”

jelas Rudi.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan layanan melalui saluran resmi hotline Halo Kemenkes 1500-567. Selain itu, menghindari upaya mengintimidasi petugas di lapangan.

Kemenkes juga membuka kanal WBS (Whistleblowing System / sistem pengaduan pelanggaran) yang bisa diakses oleh seluruh nakes di Indonesia yang mengalami perundungan atau ancaman keamanan kerja.

Tag:Dokter IchaintimidasiKemenkesNakesNTT
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
Karhutla Ancam Kalimantan, IKN Forest City Dipertanyakan: Jangan Cuma Jual Narasi Hijau
By Syifa Fauziah
Peserta menanam bibit pohon dalam kegiatan aksi menanan bersama di Ibu Kota Nusantara (IKN), Paser Penajam Utara, Kalimantan Timur
1
Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Otomatis Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
By Rika Pangesti
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
2
FIFA Hukum Argentina Usai Keributan Final Piala Dunia 2026, Paredes Kena Sanksi 10 Laga!
By Hadi Febriansyah
Timnas Argentina akan menghadapi Swiss
3
Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Panjat Tebing Tersangka, Ini Pesan Tegas Erick Thohir
By Hadi Febriansyah
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir
4
Jangan Asal Cuci, Ini Tips Merawat Baju Putih agar Tidak Cepat Kusam
By Ossid Duha Jussas Salma
Jemuran baju putih
5

BERITA LAINNYA

Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 4 Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Nasional

Asap Karhutla Kepung Kalimantan, Mendikdasmen Izinkan Pembelajaran dari Rumah

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi ancaman bagi…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
Nasional

Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Otomatis Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mendapat…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
4 jam lalu
Anggota Komunitas Badut Cimahi bermain gelembung sabun bersama murid baru saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di kompleks SDN Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat
Nasional

Sebelum Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD, JPPI Beri Peringatan Keras

Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hardi meminta…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
14 jam lalu
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat
Nasional

Jangan Coba Bakar Lahan! KLH Siapkan Sanksi Denda hingga Pidana Terhadap Pelaku

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat menegaskan Kementerian…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up