Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini mendapat kepastian.
Pemerintah memastikan mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa harus mengikuti seleksi ulang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti menyebut pengangkatan tersebut akan dilakukan secara otomatis bagi PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan.
Jadi PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh mulai Januari 2027,”
kata Abdul Mu’ti kepada wartawan, dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.
Pemerintah tidak akan menggelar tes ulang untuk mengubah status mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Yang dari paruh waktu menjadi penuh waktu akan otomatis, tidak ada tes,”
imbuhnya.
Memenuhi Syarat
Namun, mekanisme berbeda berlaku bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah tetap membuka peluang bagi mereka yang memenuhi syarat dan berminat mengikuti seleksi PNS.
Nah, bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS, nanti akan dibuka peluang mengikuti PNS melalui jalur tes,”
katanya.
Ia menegaskan jalur tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi PPPK. Mereka yang berasal dari luar PPPK juga tetap dapat mengikuti seleksi PNS melalui mekanisme tes yang berlaku.
Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar P3K melalui jalur tes semuanya,”
ujar Menteri Pendidikan.
Keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu baru berlaku mulai Januari 2027. Ketika ditanya mengapa pemerintah tidak merealisasikannya pada tahun ini, Abdul Mu’ti menyebut pemerintah masih membutuhkan persiapan.
Ya, itu harus kita lihat persiapannya, ya. Kan itu nanti ada banyak persiapan yang harus kita lakukan, termasuk juga pendataan yang lebih akurat lagi tentang kebutuhan guru kita,”
katanya.
Ia membantah penundaan pengangkatan hingga 2027 disebabkan keterbatasan ruang fiskal pemerintah.
Bukan, bukan,”
tegasnya.
Selain soal waktu pengangkatan, persoalan usia masih menjadi salah satu batasan bagi guru yang ingin mengikuti seleksi PNS.
Ia menyebut ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan batas usia maksimal 35 tahun untuk seleksi PNS guru.
Syarat usia kalau ini sementara kan kalau yang untuk PNS, PNS guru memang maksimal 35, ya. Itu sesuai aturan yang berlaku selama ini,”
tambahnya.
























