Kortastipidkor Polri membuka penyidikan baru kasus pengadaan dan suplai pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Kepolisian menaksir akibat praktik rasuah itu menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Kortastipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan kerugian negara itu masih indikasi awal. Kini, penyidik menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.
“Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, kurang lebih Rp5 triliun,”
ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 6 Juli 2026.
Manipulasi
Dalam penyidikannya, polisi mendapati sejumlah modus dalam pengadaan suplai batu bara. Salah satunya, dengan memanipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Bahkan ada dugaan kuantitas batu bara juga ikut dimanipulasi, sehingga pembayaran kontrak batu bara yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sesungguhnya.
Akibat praktik rasuah itu menyebabkan terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU hingga menimbulkan blackout (pemadaman total atau hilangnya pasokan daya listrik secara massal pada suatu wilayah yang luas) mulai dari Pulau Sumatera hingga Pulau Jawa.
“Terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,”
ucap Robertus.
Dalam tahap penyelidikan, Polri telah mengumpulkan dokumen, permintaan keterangan, analisis terhadap terhadap bukti awal sehingga dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
Kemudian pada ranah penyidikan, penyidik akan meminta keterangan saksi termasuk ahli, penyitaan dokumen dan data elektronik, serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Atas kasus itu Polri bakal menerapkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan yang setara dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal mengenai pencucian uang.

























