Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI periode 2015–2017, DPP, dan Dirut PT Multinas Indonesia, TD, sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 Ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan dua tersangka pada tanggal 2 Juli 2024,”
ujar Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat jumpa pers, Selasa, 7 Juli 2026.
Penyidik telah memeriksa 93 saksi, kemudian ahli dari badan Pemeriksa Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta ahli dari pihak kontraktor atau perusahaan yang mengerjakan proyek EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) di pabrik tersebut.
Polri juga melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi yaitu kantor PT. Wijaya Karya di Jakarta Timur, Kantor PT. Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, dan Kantor PT. Barata Indonesia di Gresik.
“Serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran,”
ucap Yusuf.
Gagal Capai Target
DPP dan TD diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara terstruktur sejak tahap lelang pengadaan hingga pelaksanaan proyek senilai Rp645,27 miliar tersebut.
“Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak,”
tutur Yusuf.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional.
“Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yusuf.























