Unggahan akun X @bilbills_ mendadak viral setelah membagikan foto yang diduga sebagai surat yang memuat daftar delegasi kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo Lasmono ke New York, Amerika Serikat.
Bukan agenda kunjungan kerjanya yang menjadi sorotan, melainkan karena dalam daftar delegasi tersebut tercantum nama istri dan anak Menteri PU. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai alasan keduanya ikut dalam rombongan serta sumber pembiayaan perjalanan mereka.
Unggahan yang dibagikan pada Minggu, 6 Juli 2026 itu telah ditonton lebih dari 1,2 juta kali. Selain itu, unggahan tersebut juga mendapat sekitar 12 ribu tanda suka dan lebih dari 5,2 ribu kali dibagikan ulang.
Dalam unggahannya, akun @bilbills_ mempertanyakan apakah anggota keluarga pejabat diperbolehkan ikut dalam kunjungan kerja ke luar negeri, terutama jika namanya tercantum dalam surat delegasi resmi.
WNI tanya WNI… Boleh sih begini?? Kunjungan kerja bawa anak istri?? Mau tanya juga, nama anaknya masuk list SK delegasi berarti ngikut pake duit negara gitu kah??”
tulis akun tersebut.
Foto yang beredar memperlihatkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026.
Surat itu berisi daftar delegasi perjalanan dinas Menteri PU ke New York untuk menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda yang dijadwalkan berlangsung pada 13-19 Juli 2026.
Dalam lampiran surat tersebut, nama Irma Hermawati istri Menteri PU tercantum sebagai anggota delegasi dengan menggunakan paspor diplomatik. Sementara putrinya Aurellia Tsabitha Meidirama, juga masuk dalam daftar rombongan dengan menggunakan paspor biasa.
Masuknya nama anak Menteri dalam daftar delegasi inilah yang kemudian memicu berbagai spekulasi di media sosial.
Sebagian warganet bahkan menduga, rombongan tersebut akan memanfaatkan perjalanan ke Amerika Serikat untuk menyaksikan Final Piala Dunia 2026.
Selain itu, banyak warganet mempertanyakan apakah biaya perjalanan istri dan anak Menteri ikut ditanggung negara atau menggunakan dana pribadi.
Aturan Perjalanan Dinas
Sebenarnya sudah ada aturan mengenai pendamping perjalanan dinas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 Pasal 7 ayat (7).
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa biaya perjalanan dinas luar negeri bagi istri atau suami menteri dapat dibebankan kepada anggaran kementerian apabila forum internasional mengharuskan atau memperkenankan adanya pendamping, serta telah memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden.
Namun, regulasi tersebut tidak mengatur fasilitas perjalanan dinas bagi anak pejabat. Artinya, apabila anak pejabat ikut dalam perjalanan, pembiayaannya pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi, bukan menggunakan anggaran negara.
Tentunya hal itu pun memicu beragama komentar dari warganet. Sebagian mempertanyakan mengenai urgensi anak pejabat bisa masuk dalam daftar delegasi.
Ini ntar pasti bakal kasih alasan pakai dana pribadi, tapi lucunya anaknya masuk list di surat tugas jadi enggak mungkin pakai dana pribadi, udah pasti dibiayai negara,”
tulis akun @aoi_ookamil11.
Ada juga warganet yang mengaitkan perjalanan dinas ini dengan Final Piala Dunia 2026.
Akal-akalan mau nonton final Piala Dunia itu,”
tulis akun @rdjy88.
Tak hanya itu, ada juga komentar bernada sindiran. Salah satunya akun @chocolatecoffe yang menulis:
Semangat gaes kerjanya masih banyak PR WNI, selain buat bayar utang negara, buat biayain travelling keluarga menteri juga,”
tulisnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai sumber pembiayaan perjalanan putri Menteri PU. Kementerian PU juga belum memberikan penjelasan apakah keberadaan putri Menteri dalam daftar delegasi berkaitan dengan tugas kedinasan atau alasan lainnya.



























