Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan akan mengajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah kalah dalam gugatan mutasi pegawai.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan langkah hukum itu merupakan sikap resmi kementerian sekaligus respons Menteri HAM Natalius Pigai atas putusan tersebut.
“Kami akan banding. Pasti kami akan banding,”
kata Mugiyanto, Rabu, 8 Juli 2026.
Perihal apakah Menteri HAM Pigai telah memberikan arahan terkait putusan itu, Mugiyanto menyebut sikap yang diambil tetap sama, yakni menempuh upaya banding.
“Tanggapan beliau, kami akan banding,”
ujar dia.
Lebih Penting Citra Lembaga?
Mugiyanto juga menyayangkan gugatan yang diajukan mantan pejabat Kementerian HAM Ernie Nurheyanti M. Toelle dan menegaskan persoalan tersebut semestinya tidak perlu berujung ke pengadilan. Karena konteksnya hanyalah mutasi jabatan, bukan pemberhentian.
“Menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas, karena kemudian dampaknya tidak baik bagi kementerian, padahal kementerian ini dibentuk oleh Bapak Presiden. Jadi kami akan banding,”
ucap Mugiyanto.
Meski demikian, Mugiyanto belum menjelaskan alasan spesifik di balik mutasi terhadap Ernie saat ditanya mengenai dasar kebijakan tersebut.
Ernie Nurheyanti M. Toelle menggugat Natalius Pigai ke PTUN Jakarta atas keputusan mutasi jabatan yang dinilai tidak sesuai prosedur administratif.
Gugatan diajukan setelah Ernie dipindahkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, posisi pejabat eselon IIA, menjadi Analis HAM Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Dalam perkara itu, Ernie didampingi kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Saqala. Tim kuasa hukum menilai keputusan mutasi diterbitkan tanpa mekanisme administrasi yang transparan dan objektif.
Mereka juga mempertanyakan dasar pertimbangan Menteri HAM dalam menerbitkan keputusan tersebut, khususnya terkait penilaian terhadap kinerja penyerapan anggaran yang disebut menjadi salah satu alasan mutasi.
Putusan PTUN kemudian mengabulkan gugatan Ernie, namun Kementerian HAM memastikan akan melawan putusan itu melalui proses banding.


























