Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 8 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Wacana RUU Pidana LGBTQ: Antara Kurikulum Sekolah, Hukum Pidana, atau Ruang Terapi?
Nasional

Wacana RUU Pidana LGBTQ: Antara Kurikulum Sekolah, Hukum Pidana, atau Ruang Terapi?

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 8, 2026 3:35 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
5 jam lalu
Share
Susunan dinding bata berwarna pelangi.
Susunan dinding bata berwarna pelangi. (Pixabay)
SHARE

Pemerintah resmi menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan ini memicu bergulirnya wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ di parlemen.

Daftar isi Konten
  • Kajian
  • Ancaman

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai usulan yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) layak dipertimbangkan untuk dibahas di parlemen, dengan syarat melalui kajian yang komprehensif.

Fikri mengatakan usulan MUI tidak muncul tanpa alasan. Menurutnya, persoalan LGBTQ telah menjadi keresahan di tengah masyarakat sehingga perlu dicari solusi melalui instrumen hukum maupun langkah pencegahan.

“Saya kira tidak ada asap kalau tidak ada api. Kalau tidak mengganggu kepentingan publik mungkin tidak ada masalah, tetapi di sana-sini memang ini menjadi problematika yang tidak sederhana,”

kata Fikri, Rabu, 8 Juli 2026. 

Politikus PKS itu menegaskan DPR tidak akan serta-merta menerima usulan tersebut. Menurutnya, pembentukan undang-undang harus memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Jadi kalau memang sudah layak untuk menjadi undang-undang, kenapa tidak? Tentu secara filosofis, secara yuridis, dan secara sosiologis harus dikaji secara matang,”

ujar Fikri.
Baca juga:
Perpres Prabowo soal LGBTQ Diprotes Amnesty, Dinilai Picu Diskriminasi dan… Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden atau Perpres yang mengklasifikasikan penyebaran budaya…
Amnesty International Kritisi Soal Perpres LGBTQ yang Masuk Ancaman Non… Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Nasional, yang…
15 Tahun Sawitan Tanpa HGU, Bikin Warga Kapuas Langganan Banjir:… Konflik agraria antara masyarakat adat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan PT…
  • Perpres Prabowo soal LGBTQ Diprotes Amnesty, Dinilai Picu Diskriminasi dan Intimidasi
  • Amnesty International Kritisi Soal Perpres LGBTQ yang Masuk Ancaman Non Militer
  • 15 Tahun Sawitan Tanpa HGU, Bikin Warga Kapuas Langganan Banjir: PT KMJ…

Kajian

Selain membuka peluang pembahasan RUU, Fikri juga mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan melalui sektor pendidikan. 

Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama mengkaji integrasi materi edukasi pencegahan dalam kurikulum.

Penyelesaian persoalan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum ketika dampaknya sudah terjadi, tetapi juga perlu dimulai dari hulu melalui pendidikan.

Di sisi lain, Fikri berpandangan penanganan terhadap individu yang terlibat dalam penyimpangan orientasi seksual tidak harus selalu berujung pada pemidanaan. Ia mengusulkan pendekatan rehabilitasi dan terapi psikososial sebagai alternatif.

“Bisa saja kemudian ide selanjutnya adalah bagaimana kalau mereka tidak harus dikriminalisasi, tidak harus dihukum, (namun) diterapi supaya benar, supaya mereka kembali ke kodratnya,”

ujar dia.

Fikri menilai ketahanan keluarga menjadi fondasi penting dalam menjaga masa depan bangsa. Maka, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan berbasis data agar regulasi yang nanti dibentuk benar-benar mampu menjawab persoalan secara efektif.

Ancaman

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. 

Menyusul terbitnya aturan tersebut, MUI mengusulkan penyusunan RUU Pidana LGBTQ sebagai payung hukum yang secara khusus mengatur persoalan tersebut. 

Baca juga:
Banggar DPR: Anggaran MBG 2026 Berpotensi Dipangkas hingga Rp80 Triliun Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengungkapkan, efisiensi anggaran program Makan Bergizi Gratis…
Sebut Semua Agama Kompak Menolak, Kemenag Siapkan Materi Edukasi Bendung… Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan materi edukasi terkait pembendungan penyebaran budaya Lesbian,…
UAS Diadang Saat Berdakwah di Kutai, DPR Desak Polisi Beri… DPR RI menyoroti aksi pengadangan terhadap penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) di…
  • Banggar DPR: Anggaran MBG 2026 Berpotensi Dipangkas hingga Rp80 Triliun
  • Sebut Semua Agama Kompak Menolak, Kemenag Siapkan Materi Edukasi Bendung Budaya LGBTQ
  • UAS Diadang Saat Berdakwah di Kutai, DPR Desak Polisi Beri Perlindungan Tokoh…
Tag:Ancaman NonmiliterDPRLGBTQmuiPerpresRUU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
AHY Unggul Telak dari Gibran, Kompetensi hingga Kinerja Disebut Bak Bumi dan Langit
By Rahmat Tunny
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
1
Ketua MPR Diutus ke Iran Tuai Pro-Kontra, Langkah Prabowo Dinilai Masih Konstitusional
By Rika Pangesti
Dosen yang juga pakar hukum tata negara Fahri Bachmid.
2
Apa Itu Kombucha? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Cara Mengonsumsinya 
By Ossid Duha Jussas Salma
Kombucha
3
Kafe Cipete Diubek-ubek Polri, Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Mendadak Dijaga TNI?
By Rahmat Baihaqi
Suasana rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 8 Juli 2026.
4
Ketua MPR Diutus ke Iran, Langkah Prabowo Dikritik Tak Sejalan dengan Prinsip Ketatanegaraan
By Natania Longdong
Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan
5

BERITA LAINNYA

Makna bendera rainbow LGBT
Nasional

Perpres Prabowo soal LGBTQ Diprotes Amnesty, Dinilai Picu Diskriminasi dan Intimidasi

Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden atau Perpres yang mengklasifikasikan penyebaran budaya…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
27 menit lalu
Suasana rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 8 Juli 2026.
Nasional

Kafe Cipete Diubek-ubek Polri, Kenapa Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Mendadak Dijaga TNI?

Kediaman Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
37 menit lalu
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Nasional

Amnesty International Kritisi Soal Perpres LGBTQ yang Masuk Ancaman Non Militer

Amnesty International Indonesia merespons Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Nasional, yang…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
58 menit lalu
Masyarakat adat Kabupaten Kapuas bertemu dengan Komisi XII DPR RI membahas konflik lahan, 8 Juli 2026.
Nasional

15 Tahun Sawitan Tanpa HGU, Bikin Warga Kapuas Langganan Banjir: PT KMJ Diadukan ke DPR

Konflik agraria antara masyarakat adat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan PT…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up