Pemerintah resmi menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan ini memicu bergulirnya wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ di parlemen.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai usulan yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) layak dipertimbangkan untuk dibahas di parlemen, dengan syarat melalui kajian yang komprehensif.
Fikri mengatakan usulan MUI tidak muncul tanpa alasan. Menurutnya, persoalan LGBTQ telah menjadi keresahan di tengah masyarakat sehingga perlu dicari solusi melalui instrumen hukum maupun langkah pencegahan.
“Saya kira tidak ada asap kalau tidak ada api. Kalau tidak mengganggu kepentingan publik mungkin tidak ada masalah, tetapi di sana-sini memang ini menjadi problematika yang tidak sederhana,”
kata Fikri, Rabu, 8 Juli 2026.
Politikus PKS itu menegaskan DPR tidak akan serta-merta menerima usulan tersebut. Menurutnya, pembentukan undang-undang harus memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Jadi kalau memang sudah layak untuk menjadi undang-undang, kenapa tidak? Tentu secara filosofis, secara yuridis, dan secara sosiologis harus dikaji secara matang,”
ujar Fikri.
Kajian
Selain membuka peluang pembahasan RUU, Fikri juga mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan melalui sektor pendidikan.
Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama mengkaji integrasi materi edukasi pencegahan dalam kurikulum.
Penyelesaian persoalan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum ketika dampaknya sudah terjadi, tetapi juga perlu dimulai dari hulu melalui pendidikan.
Di sisi lain, Fikri berpandangan penanganan terhadap individu yang terlibat dalam penyimpangan orientasi seksual tidak harus selalu berujung pada pemidanaan. Ia mengusulkan pendekatan rehabilitasi dan terapi psikososial sebagai alternatif.
“Bisa saja kemudian ide selanjutnya adalah bagaimana kalau mereka tidak harus dikriminalisasi, tidak harus dihukum, (namun) diterapi supaya benar, supaya mereka kembali ke kodratnya,”
ujar dia.
Fikri menilai ketahanan keluarga menjadi fondasi penting dalam menjaga masa depan bangsa. Maka, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan berbasis data agar regulasi yang nanti dibentuk benar-benar mampu menjawab persoalan secara efektif.
Ancaman
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Menyusul terbitnya aturan tersebut, MUI mengusulkan penyusunan RUU Pidana LGBTQ sebagai payung hukum yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.


























