Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 8 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Wacana RUU Pidana LGBTQ: Antara Kurikulum Sekolah, Hukum Pidana, atau Ruang Terapi?
Nasional

Wacana RUU Pidana LGBTQ: Antara Kurikulum Sekolah, Hukum Pidana, atau Ruang Terapi?

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 8, 2026 3:35 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Susunan dinding bata berwarna pelangi.
Susunan dinding bata berwarna pelangi. (Pixabay)
SHARE

Pemerintah resmi menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan ini memicu bergulirnya wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ di parlemen.

Daftar isi Konten
  • Kajian
  • Ancaman

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai usulan yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) layak dipertimbangkan untuk dibahas di parlemen, dengan syarat melalui kajian yang komprehensif.

Fikri mengatakan usulan MUI tidak muncul tanpa alasan. Menurutnya, persoalan LGBTQ telah menjadi keresahan di tengah masyarakat sehingga perlu dicari solusi melalui instrumen hukum maupun langkah pencegahan.

“Saya kira tidak ada asap kalau tidak ada api. Kalau tidak mengganggu kepentingan publik mungkin tidak ada masalah, tetapi di sana-sini memang ini menjadi problematika yang tidak sederhana,”

kata Fikri, Rabu, 8 Juli 2026. 

Politikus PKS itu menegaskan DPR tidak akan serta-merta menerima usulan tersebut. Menurutnya, pembentukan undang-undang harus memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Jadi kalau memang sudah layak untuk menjadi undang-undang, kenapa tidak? Tentu secara filosofis, secara yuridis, dan secara sosiologis harus dikaji secara matang,”

ujar Fikri.
Baca juga:
Banggar DPR: Anggaran MBG 2026 Berpotensi Dipangkas hingga Rp80 Triliun Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengungkapkan, efisiensi anggaran program Makan Bergizi Gratis…
Sebut Semua Agama Kompak Menolak, Kemenag Siapkan Materi Edukasi Bendung… Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan materi edukasi terkait pembendungan penyebaran budaya Lesbian,…
UAS Diadang Saat Berdakwah di Kutai, DPR Desak Polisi Beri… DPR RI menyoroti aksi pengadangan terhadap penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) di…
  • Banggar DPR: Anggaran MBG 2026 Berpotensi Dipangkas hingga Rp80 Triliun
  • Sebut Semua Agama Kompak Menolak, Kemenag Siapkan Materi Edukasi Bendung Budaya LGBTQ
  • UAS Diadang Saat Berdakwah di Kutai, DPR Desak Polisi Beri Perlindungan Tokoh…

Kajian

Selain membuka peluang pembahasan RUU, Fikri juga mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan melalui sektor pendidikan. 

Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama mengkaji integrasi materi edukasi pencegahan dalam kurikulum.

Penyelesaian persoalan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum ketika dampaknya sudah terjadi, tetapi juga perlu dimulai dari hulu melalui pendidikan.

Di sisi lain, Fikri berpandangan penanganan terhadap individu yang terlibat dalam penyimpangan orientasi seksual tidak harus selalu berujung pada pemidanaan. Ia mengusulkan pendekatan rehabilitasi dan terapi psikososial sebagai alternatif.

“Bisa saja kemudian ide selanjutnya adalah bagaimana kalau mereka tidak harus dikriminalisasi, tidak harus dihukum, (namun) diterapi supaya benar, supaya mereka kembali ke kodratnya,”

ujar dia.

Fikri menilai ketahanan keluarga menjadi fondasi penting dalam menjaga masa depan bangsa. Maka, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan berbasis data agar regulasi yang nanti dibentuk benar-benar mampu menjawab persoalan secara efektif.

Ancaman

Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. 

Menyusul terbitnya aturan tersebut, MUI mengusulkan penyusunan RUU Pidana LGBTQ sebagai payung hukum yang secara khusus mengatur persoalan tersebut. 

Baca juga:
Gerindra Tegaskan Indonesia Tak Mengenal Budaya LGBTQ Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111…
Profesor UGM ke DPR: Harus Berani Kritik Presiden, Jangan Hanya… Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Madah (UGM) Prof. Zainal Arifin…
Ibarat Darah dalam Tubuh Koruptor: DPR Diminta Perjelas Definisi di… Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak hanya didorong untuk memperkuat pemberantasan…
  • Gerindra Tegaskan Indonesia Tak Mengenal Budaya LGBTQ
  • Profesor UGM ke DPR: Harus Berani Kritik Presiden, Jangan Hanya Jadi Pemuji…
  • Ibarat Darah dalam Tubuh Koruptor: DPR Diminta Perjelas Definisi di RUU Perampasan…
Tag:Ancaman NonmiliterDPRLGBTQmuiPerpresRUU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Apa Itu Kombucha? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Cara Mengonsumsinya 
By Ossid Duha Jussas Salma
Kombucha
1
Ketua MPR Diutus ke Iran Tuai Pro-Kontra, Langkah Prabowo Dinilai Masih Konstitusional
By Rika Pangesti
Dosen yang juga pakar hukum tata negara Fahri Bachmid.
2
Ketua MPR Diutus ke Iran, Langkah Prabowo Dikritik Tak Sejalan dengan Prinsip Ketatanegaraan
By Natania Longdong
Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan
3
Drama Piala Dunia: Messi Bangkit Usai Penalti Gagal, Argentina Balik Bungkam Mesir 3-2
By Hadi Febriansyah
Lionel Messi selebrasi usai cetak gol ke gawang Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
4
Akal-akalan Bupati Kuansing: Sulap Dolar Singapura Demi Suap Menhut Raja Juli
By Rahmat Baihaqi
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
5

BERITA LAINNYA

Sejumlah pengemudi ojek online membawa penumpang di Depok, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia sepakat untuk menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar delapan persen untuk pengemudi ojek online yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026, sebelumnya angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
Nasional

Pengemudi Ojol Tagih Janji Prabowo, Minta Diakui sebagai Pekerja Bukan Pelaku UMKM

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, menolak pengemudi ojek online,…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Cat warna pelangi. Warna ini dikaitkan dengan simbol global untuk keragaman dan kebanggaan komunitas LGBTQ+.
Nasional

Sebut Semua Agama Kompak Menolak, Kemenag Siapkan Materi Edukasi Bendung Budaya LGBTQ

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan materi edukasi terkait pembendungan penyebaran budaya Lesbian,…

iren natania longdongowrite-adi-briantika
By
Natania Longdong
Adi Briantika
2 jam lalu
Ilustrasi cuaca ekstrem landa Eropa terutama Prancis.
Nasional

BMKG Ungkap Tiga Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa yang Tewaskan Ribuan Orang

Gelombang panas yang melanda wilayah Eropa beberapa waktu terakhir tentu mengkhawatirkan banyak…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
3 jam lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Nasional

Kalah Gugatan soal Mutasi, Kementerian HAM Sebut Aksi Pegawainya Bikin Malu Lembaga?

Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan akan mengajukan banding kepada Pengadilan Tata Usaha…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up