DPR RI menyoroti aksi pengadangan terhadap penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Aksi itu dinilai menghalangi kegiatan dakwah.
Anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat minta aparat polisi memastikan perlindungan terhadap tokoh agama agar bisa menjalankan aktivitas dakwah tanpa intimidasi.
Aparat harus melindungi aktivitas dakwah tokoh agama,”
kata Syahrul, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Syahrul, negara punya kewajiban menjamin kebebasan setiap warga untuk menjalankan syiar agama. Maka itu, tindakan menghalangi kegiatan dakwah dinilai tidak bisa dibenarkan.
Dia menyampaikan tak ada alasan yang bisa membenarkan aksi pengadangan terhadap kegiatan keagamaan yang berlangsung secara damai.
Tidak ada alasan apa pun untuk menghalangi kegiatan dakwah yang merupakan bagian dari syiar agama,”
ujar politikus PKS itu.
Lebih lanjut, Syahrul juga mengingatkan agar insiden itu agar tak jadi preseden buruk bagi kehidupan beragama di Indonesia.’
Menurutnya, Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi. Dengan demikian, tindakan yang berpotensi memecah kerukunan harus dicegah.
Jangan sampai kejadian ini menjadi citra buruk dalam menjaga toleransi beragama serta aktivitas dakwah para tokoh agama di Indonesia,”
katanya.
Dia minta aparat kepolisian bertindak lebih proaktif dalam mengantisipasi potensi gangguan terhadap kegiatan keagamaan. Dengan demikian, insiden serupa tidak kembali terulang.
Kita semua inginkan adanya perlindungan oleh aparat terhadap aktivitas tokoh agama dalam menjaga umat,”
ujar Syahrul.
Lebih lanjut, ia menyampaikan negara harus hadir menjamin kebebasan beribadah dan berdakwah. Selain itu, menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat yang majemuk.
Sebelumnya, UAS beserta rombongannya diadang oleh sekelompok orang saat tiba di Kutai Barat pada awal Juli 2026. Agenda rombongan UAS untuk menghadiri agenda tabligh akbar.
Aksi itu bahkan diwarnai pemblokiran terhadap rombongan UAS. Namun, kegiatan dakwah tetap berlangsung dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

























