Penugasan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai utusan Presiden untuk menghadiri pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menuai perdebatan. Namun, ada pandangan yang medukung langkah Prabowo.
Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menilai keputusan Prabowo sah secara konstitusional. Keputusan itu sah selama Muzani menjalankan tugasnya sebagai utusan khusus Presiden, bukan mewakili lembaga MPR.
Saya melihat dari perspektif hukum tata negara, penugasan Presiden kepada Ahmad Muzani sah dan lazim dilakukan secara hukum jika kapasitasnya sebagai utusan khusus, bukan sebagai representasi kelembagaan MPR,”
kata Fahri kepada Owrite, Rabu, 8 Juli 2026.
Dijelaskan Fahri, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif sebagai kepala negara untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak menjalankan misi diplomatik atas nama Indonesia.
Menurutnya, kewenangan tersebut melekat pada posisi Presiden sebagai kepala negara atau head of state yang memegang mandat konstitusional dalam hubungan luar negeri dan diplomasi.
Fahri menyampaikan dalam menjalankan fungsi seremonial kenegaraan, Presiden berwenang menunjuk tokoh di luar jajaran menteri maupun korps diplomatik untuk mewakili negara dalam agenda tertentu.
Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak mewakili negara dan bangsa Indonesia dalam suatu kegiatan atau misi diplomatik luar negeri,”
ujarnya.
Ia menilai penugasan Ahmad Muzani ke Iran tetap berada dalam koridor konstitusi. Sebab, tugas itu dilakukan berdasarkan kewenangan atribusi Presiden sebagai kepala negara, bukan dalam relasi antarlembaga negara.
Penugasan Ahmad Muzani ke luar negeri mewakili pemerintah Indonesia dijalankan dalam kapasitas sebagai Utusan Khusus Presiden, bukan sebagai Ketua MPR. Sehingga konstitusional sesuai dengan kewenangan atribusi kepala negara,”
jelas Fahri.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan secara teknis pelaksanaan misi diplomatik tersebut juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.
Pun, ia menyampaikan meskipun Presiden dan pimpinan MPR berkedudukan setara sebagai lembaga tinggi negara, hal itu tak menghilangkan kewenangan Presiden untuk menunjuk seseorang menjalankan tugas diplomatik atas nama kepala negara.
Menurut Fahri, dasar hukum kewenangan juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang memberikan mandat kepada Presiden untuk menentukan arah pelaksanaan hubungan luar negeri Indonesia.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan dirinya mendapat penugasan langsung dari Presiden Prabowo untuk menghadiri prosesi pemakaman Ali Khamenei, di Masyhad, Iran, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Muzani mengatakan dirinya bakal berangkat bersama Menteri Luar Negeri Sugiono sebagai utusan resmi pemerintah Indonesia.
Adapun sejumlah pihak mulai pakar hukum tata negara hingga elite politisi mengkritisi keputusan Prabowo yang dinilai keliru. Salah satunya disuarakan oleh Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Bambang Pacul menyebut belum ada rapat pimpinan MPR terkait penugasan Muzani. Kata dia, MPR sebagai lembaga tidak dapat diutus oleh Presiden.

























