Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, menilai upaya membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan prinsip demokrasi serta semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jamiluddin, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa pembatasan baru.
Upaya membatasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak sejalan dengan prinsip demokrasi atau ademokratis. Dalam demokrasi, berlaku prinsif bervariasi yang memilih, bervariasi yang dipilih,”
kata Jamiluddin lewat pesan tertulisnya kepada Owrite, Rabu, 8 Juli 2026.
Jamiluddin berpandangan, keberagaman masyarakat Indonesia semestinya tercermin pula dalam banyaknya alternatif calon pemimpin yang dapat dipilih rakyat pada pemilihan presiden.







