Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 8 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Partai Tak Boleh Akali Putusan MK, Pembatasan Capres-Cawapres Cederai Demokrasi
Politik

Partai Tak Boleh Akali Putusan MK, Pembatasan Capres-Cawapres Cederai Demokrasi

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 8, 2026 6:05 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 jam lalu
Share
Pengamat politik, Jamiluddin Ritonga. Doc: pribadi
Pengamat politik, Jamiluddin Ritonga. Doc: pribadi
SHARE

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, menilai upaya membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan prinsip demokrasi serta semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Jamiluddin, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa pembatasan baru.

Upaya membatasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak sejalan dengan prinsip demokrasi atau ademokratis. Dalam demokrasi, berlaku prinsif bervariasi yang memilih, bervariasi yang dipilih,”

kata Jamiluddin lewat pesan tertulisnya kepada Owrite, Rabu, 8 Juli 2026.

Jamiluddin berpandangan, keberagaman masyarakat Indonesia semestinya tercermin pula dalam banyaknya alternatif calon pemimpin yang dapat dipilih rakyat pada pemilihan presiden.

AHY Unggul Telak dari Gibran, Kompetensi hingga Kinerja Disebut Bak Bumi dan Langit

Prinsip tersebut seharusnya berlaku pada pilpres di Indonesia yang mengklaim sebagai negara demokrasi. Rakyat Indonesia yang sangat bervariasi (heterogen), seharusnya capres dan cawapres yang dipilih juga bervariasi,”

ucapnya.

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menuturkan, semangat demokrasi tersebut telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.

Semangat itu yang ditangkap Mahkamah Konstitusi saat memutus Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen,”

jelasnya.

Jamiluddin menambahkan, putusan itu sekaligus menghentikan keinginan sebagian partai politik untuk membatasi jumlah pasangan calon dalam pemilihan presiden.

Putusan MK itu sekaligus memutus keinginan beberapa partai untuk membatas jumlah capres dan cawapres,”

ungkapnya.

Karena itu, Jamiluddin menegaskan seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu legislatif seharusnya memperoleh hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga:
AHY Unggul Telak dari Gibran, Kompetensi hingga Kinerja Disebut Bak… Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…
PSI Makin Agresif, Partai Menengah Hadapi Ancaman Kehilangan Kursi di… Direktur Executive Partner Politik Indonesia, Abubakar Solissa mengingatkan PAN, NasDem, Demokrat dan…
Elektabilitas Rendah, Relawan Gibran Bermunculan Dongkrak Posisi di Hadapan Prabowo Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, kemunculan relawan Wakil…
  • AHY Unggul Telak dari Gibran, Kompetensi hingga Kinerja Disebut Bak Bumi dan…
  • PSI Makin Agresif, Partai Menengah Hadapi Ancaman Kehilangan Kursi di DPR
  • Elektabilitas Rendah, Relawan Gibran Bermunculan Dongkrak Posisi di Hadapan Prabowo

Dengan keputusan MK itu seharusnya semua partai politik yang ikut pemilihan legislatif otomatis berhak mencalonkan capres dan cawapres,”

tegasnya.

Jamiluddin mengingatkan agar tidak ada upaya menafsirkan apalagi mencari celah untuk membatasi kembali hak pencalonan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, partai politik tidak boleh menafsirkan, apalagi mengakali putusan MK tersebut. Sebab, putusan MK itu tak perlu ditafsirkan, tinggal dituangkan dalam UU untuk dilaksanakan,”

tutup Jamiluddin.
Tag:Capers/CawapresJamiluddin Ritongapartai politikPresidential ThresholdPutusan MK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
AHY Unggul Telak dari Gibran, Kompetensi hingga Kinerja Disebut Bak Bumi dan Langit
By Rahmat Tunny
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
1
Ketua MPR Diutus ke Iran Tuai Pro-Kontra, Langkah Prabowo Dinilai Masih Konstitusional
By Rika Pangesti
Dosen yang juga pakar hukum tata negara Fahri Bachmid.
2
Apa Itu Kombucha? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Cara Mengonsumsinya 
By Ossid Duha Jussas Salma
Kombucha
3
Ketua MPR Diutus ke Iran, Langkah Prabowo Dikritik Tak Sejalan dengan Prinsip Ketatanegaraan
By Natania Longdong
Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan
4
Drama Piala Dunia: Messi Bangkit Usai Penalti Gagal, Argentina Balik Bungkam Mesir 3-2
By Hadi Febriansyah
Lionel Messi selebrasi usai cetak gol ke gawang Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
5

BERITA LAINNYA

Momen keakraban Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Doc: IG Prabowo Subianto
Politik

Heboh Surat Internal PDIP Bocor, Megawati Ungkap Arti ‘Partai Penyeimbang’ dan Bukan Oposisi

Surat internal Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menjelaskan posisi…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
2 jam lalu
Dosen yang juga pakar hukum tata negara Fahri Bachmid.
Politik

Ketua MPR Diutus ke Iran Tuai Pro-Kontra, Langkah Prabowo Dinilai Masih Konstitusional

Penugasan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai utusan Presiden untuk menghadiri pemakaman…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS).
Politik

UAS Diadang Saat Berdakwah di Kutai, DPR Desak Polisi Beri Perlindungan Tokoh Agama

DPR RI menyoroti aksi pengadangan terhadap penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) di…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Politik

AHY Unggul Telak dari Gibran, Kompetensi hingga Kinerja Disebut Bak Bumi dan Langit

Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up