Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan materi edukasi terkait pembendungan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Hal ini merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 terkait penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Menurut Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,”
kata Romo di Jakarta, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.
Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, kata Romo, Kemenag bertanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres tersebut.
Efektifkah Edukasi?
Dia berpendapat penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,”
ujar dia.
Pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ, Sementara Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,”
tegas Romo.
Maka ia meminta agar dalam penyusunan materi edukasi mencegah penyebaran budaya LGBTQ, Kemenag tidak ragu dalam mengambil sikap. Jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar tersebut.
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945,”
ucap Romo.


























