Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
YLBHI menilai aturan itu membuka ruang intervensi militer dalam penegakan hukum sipil serta berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil di Indonesia.
Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antar-aparat,”
demikian keterangan YLBHI, Kamis, 9 Juli 2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan pengerahan personel TNI dalam rangkaian insiden yang berkaitan dengan penyidikan sejumlah dugaan kasus korupsi yang menyeret pejabat di Kejaksaan Agung.
YLBHI secara khusus menyoroti dua peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Pertama, rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan dijaga oleh puluhan prajurit TNI. Penjagaan puluhan prajurit TNI dilakukan pasca rangkaian penggeledahan tim penyidik Polri di sejumlah lokasi.
Kedua, pada Kamis 9 Juli 2026 dini hari, puluhan anggota TNI bersenjata mendatangi Markas Polda Metro Jaya.
Menurut YLBHI, rangkaian insiden itu memperkuat kekhawatiran mengenai potensi keterlibatan militer dalam wilayah penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah aparatur sipil.
Jika penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, atau kedatangan kelompok yang diduga berasal dari unsur militer ke kantor kepolisian, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri,”
lanjut keterangan YLBHI.
YLBHI menyampaikan TNI memiliki mandat sebagai alat pertahanan negara. Namun, bukan sebagai pengaman pejabat sipil maupun instrumen dalam proses penyidikan perkara pidana.
Menurut YLBHI, setiap bentuk keterlibatan militer dalam ranah peradilan sipil berpotensi menimbulkan intimidasi, menghambat proses penegakan hukum atau obstruction of justice, hingga mengganggu independensi sistem peradilan pidana.
Sejak awal YLBHI menolak adanya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 karena dinilai akan melegitimasi pelibatan TNI dalam perlindungan terhadap jaksa.
YLBHI mengatakan keberadaan aparat bersenjata di sekitar proses hukum bisa menimbulkan efek intimidatif terhadap penyidik, saksi, korban, media, maupun masyarakat.
Lembaga tersebut juga menilai situasi ini bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemisahan tegas fungsi TNI dan Polri serta mengakhiri dwifungsi militer.
Merespons situasi tersebut, YLBHI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI, yakni:
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas situasi yang terjadi serta segera mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
- Meminta Presiden memerintahkan Panglima TNI agar tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum maupun berbagai program pemerintah yang berada di luar mandat konstitusional TNI.
- Mendesak Komisi I dan Komisi III DPR RI mengevaluasi kebijakan pelibatan militer di berbagai sektor sipil.
- Meminta DPR RI memanggil Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi.
- Mendesak DPR menghentikan praktik remiliterisasi pemerintahan serta memulihkan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.
- Mendorong Polri mengusut perkara secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, serta mengajak masyarakat terus mengawal penegakan hukum dan menolak pelibatan TNI di berbagai sektor sipil.
YLBHI menilai penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan hukum acara, alat bukti, akuntabilitas, dan pengawasan publik, tanpa dipengaruhi tekanan ataupun relasi kuasa antar lembaga negara.


























