Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Ketua MPR Jadi Utusan Presiden ke Iran, Ada Paradoks Konstitusi di Era Prabowo

Ketua MPR Ahmad Muzani diutus Prabowo ke pemakaman Ali Khamenei. Namun, statusnya, Muzani mengakut sebagai Utusan Presiden.

Pakar hukum tata negara sekaligus Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti
Pakar hukum tata negara sekaligus Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti

Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menugaskan Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei menuai sorotan.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai dari perspektif konstitusi, Presiden Prabowo tak memiliki kewenangan memerintah atau menugaskan Ketua MPR Ahmad Muzani. Sebab, lembaga Presiden dan MPR berkedudukan sejajar.

Dari segi hukum tata negara, seorang presiden secara konstitusional sama sekali tidak bisa menugaskan atau memerintah ketua MPR. Berdasarkan sistem ketatanegaraan kita saat ini, kedudukan MPR dan presiden adalah sejajar,”

kata Bivitri kepada Owrite, Rabu, 8 Juli 2026.

Bivitri menjelaskan dari sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Karena itu, hubungan Presiden serta MPR bukan hubungan atasan dan bawahan.

Iklan

Bivitri menilai persoalan utamanya bukan pada siapa yang berangkat. Namun, dasar kewenangan penugasannya.

Menurut Bivitri, kehadiran Ketua MPR dalam agenda kenegaraan di luar negeri semestinya mewakili institusi MPR. Bukan malah menjalankan penugasan sepihak dari Presiden.

Maka itu, ia menilai keberangkatan tersebut semestinya diputuskan melalui mekanisme resmi di internal MPR atau melalui koordinasi antarlembaga yang memiliki kedudukan setara.

Dia bilang jika Ahmad Muzani ingin bepergian ke luar negeri atau menghadiri suatu agenda, hal itu harus jadi representasi kelembagaan MPR yang disetujui melalui mekanisme rapat internal pimpinan MPR.

Atau setidaknya berupa koordinasi antarlembaga yang setara, bukan berdasarkan perintah sepihak,”

ujarnya.

Utusan Presiden Tak Bisa Dirangkap

Bivitri juga mempertanyakan jika Ahmad Muzani ditempatkan ke Iran dengan status sebagai Utusan Presiden. Menurutnya, dalam struktur pemerintahan sudah terdapat mekanisme dan jabatan resmi untuk Utusan Khusus Presiden.

Dalam nomenklatur resmi pemerintahan, istilah utusan khusus presiden memiliki wadah tersendiri yang dilantik resmi bersama menteri dan wakil menteri,”

katanya.

Dengan demikian, ia menilai jabatan Ketua MPR tak bisa begitu saja dirangkap sebagai Utusan Presiden.

Posisi ketua lembaga tinggi negara tidak bisa serta-merta dicampuradukkan menjadi utusan dinas seorang presiden hanya karena adanya desakan situasi,”

jelas Bivitri.

Lebih lanjut, Bivitri menambahkan persoalan itu juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam protokol diplomatik internasional. Hal itu khususnya terkait mandat atau credential yang dibawa saat menghadiri acara kenegaraan.

Ia bilang Muzani tak bisa masuk membawa atribut partai. Tapi, melainkan harus menggunakan statusnya sebagai Ketua MPR.

Di sinilah letak paradoksnya. Sebab secara hukum tata negara, Ketua MPR tidak boleh disuruh-suruh oleh seorang presiden,”

ujarnya.

Bivitri menilai polemik tersebut mencerminkan relasi kekuasaan yang semakin terpusat karena Presiden juga merupakan ketua umum partai politik.

Banyak Aktor Formal

Menurutnya, kondisi itu membuat banyak aktor formal di parlemen berada dalam garis koordinasi politik yang sama dengan Presiden. Meski secara konstitusional lembaga-lembaga negara memiliki kedudukan setara.

Akibatnya, secara praktis semua aktor formal di negara ini berada di bawah kendali seorang presiden,”

tuturnya.

Dia mengingatkan kondisi itu tak semestinya terjadi dalam negara demokratis karena bisa merusak prinsip keseimbangan.

Situasi sentralisasi kekuasaan seperti ini sejatinya tidak boleh terjadi dalam sebuah negara demokratis karena dapat merusak prinsip keseimbangan dan pengawasan antarlembaga,”

kata Bivitri.

Seperti diketahui, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengakui dirinya dapat penugasan langsung dari Presiden Prabowo untuk menghadiri prosesi pemakaman Ali Khamenei, di Masyhad, Iran, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Muzani mengatakan, ia akan berangkat bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono sebagai utusan resmi pemerintah Indonesia.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengklaim statusnya diutus ke pemakaman Khamenei di Iran sebagai Utusan Presiden, bukan Ketua MPR.

Langkah Prabowo mengutus Menlu dan Ketua MPR ke pemakaman Khamenei di Iran jadi sorotan. Sebelumnya, Pemerintah RI hanya mengutus Dubes RI untuk Iran menghadiri prosesi penghormatan terakhir di Teheran.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.