Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan siap mempertanggungjawabkan uang dan 74 kilogram emas yang ditemukan di rumah pribadinya di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Febrie menjelaskan uang itu pasti ada pemiliknya dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang dapat ditelusuri.
“Mengenai uang yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang juga, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan (dan) bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,”
ucap Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia menegaskan seluruh temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia menegaskan perihal asal-usul uang tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang semestinya, bukan dalam konferensi pers.
“Tentu tidak dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,”
ujar Febrie.
Rumah Siapa Itu?
Selain itu, Febrie juga mengakui rumah di Sentul yang menjadi lokasi penemuan uang tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Rumah Sentul memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah (dimiliki) sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,”
aku dia.
Meski demikian, Febrie kembali meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan agar seluruh fakta dapat dijelaskan secara utuh sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, maka kami tunggu proses hasil penyidikannya,”
kata dia.
Awal Mula
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu malam, 8 Juli.
Penggeledahan itu bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Beredar dugaan bahwa rumah mewah yang digeledah merupakan milik Febrie Adriansyah. Penyidik menemukan sebuah brankas terkunci. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suhatyanto menyatakan isi brankas tersebut meliputi:
- 74 kilogram emas batangan;
- 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD);
- 14.083.800 dolar Singapura (SGD);
- Uang tunai sebesar Rp100 juta.
























