Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tidak akan terganggu meski Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah telah diterima Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Menurutnya, langkah tersebut diambil di tengah adanya proses hukum yang kini ditangani penyidik Polri.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,”
kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Anang mengatakan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri. Menurutnya, pergantian di pucuk pimpinan bidang pidana khusus tidak mengubah mekanisme penanganan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,”
ujarnya.
Korps Adhyaksa itu juga meminta publik tetap memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,”
tutup Anang.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Resmi Diterima Jaksa Agung
Keputusan mundurnya Febrie dari jabatannya yang sudah diembannya selama empat tahun ini, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video, Sabtu, 11 Juli 2026.
Pada hari ini, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,”
ujar Anang.






















