Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya berinisial FA dan DR. Bersamaan dengan itu, penyidikan tiga perkara yang ditangani Polri juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam penanganan perkara.
Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,”
kata Totok saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 11 Juli 2026.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi,”
ujarnya.
Totok menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DR sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,”
ucapnya.
Selain DR, penyidik juga menetapkan FA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri.
Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,”
kata Totok.
Totok menambahkan, penyidik telah menahan tersangka DR sejak 10 Juli 2026. Saat ini, DR menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Febrie Tersangka Tiga Kasus Megakorupsi
Komisi III DPR RI mengungkap, salah satu tersangka dalam perkara yang belakangan menjadi sorotan publik merupakan sosok yang pernah menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain itu, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain dari pihak swasta.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, informasi mengenai penetapan tersangka perlu disampaikan agar publik memperoleh kepastian atas perkembangan perkara yang selama ini menjadi perhatian.
Yang dinanti masyarakat soal hal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi,”
kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 11 Juli 2026.

























