Seorang perempuan di Kabupaten Bekasi berinisial IA (21) mengaku menjadi korban pemerkosaan berulang oleh ayah kandungnya berinisial MS serta dua pamannya berinisial W dan S selama sembilan tahun, sejak usia 13 tahun hingga awal 2026.
Kasus ini mencuat setelah diungkap melalui unggahan akun Instagram @lbhapikjabar. Melalui unggahan tersebut, LBH APIK Jawa Barat menyampaikan bahwa tim advokatnya, Cut Bietty dan Jurung telah melakukan evakuasi terhadap korban pada 3 Juli 2026 setelah korban diduga mengalami trauma berat dan beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri.
Advokat Cut Bietty dan Jurung pada hari Senin tanggal 3 Juli 2026 melakukan evakuasi mitra IA karena mengancam akan bunuh diri, kemudian mendampingi mitra melapor ke Polres Bekasi,”
tulis akun Instagram @lbhapikjabar.
Dalam unggahan yang sama, LBH APIK Jawa Barat menyebut korban kemudian diserahkan ke Rumah Aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi guna memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis.
Dugaan Terjadi Sejak Korban Berusia 13 Tahun
Berdasarkan keterangan dari Instagram@bekasi.kita, dugaan kekerasan seksual terhadap korban bermula pada 2017 saat korban masih berusia 13 tahun.
Menurut pengakuan korban kepada tim pendamping, saat itu ia kerap mengalami kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
Dalam kondisi tersebut, salah satu pamannya yang berinisial W disebut sering datang ke rumah korban dan kemudian diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Korban mengaku tidak berani menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun karena merasa takut.
Tim pendamping juga menyebut dugaan tindakan serupa kembali terjadi sekitar 2019 ketika korban sedang berada seorang diri di dalam kamar.
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut terus berulang hingga Januari 2026 dan diduga melibatkan ayah kandung serta dua pamannya.
Menurut keterangan yang disampaikan tim pendamping, korban mengaku sempat menceritakan dugaan peristiwa tersebut kepada sang ibu.
Namun, berdasarkan pengakuan korban, ia tidak memperoleh perlindungan sebagaimana yang diharapkan.
Tim pendamping menyebut ibu korban diduga merespons pengakuan tersebut dengan mengatakan, “Tidak apa-apa, asal tidak hamil.”
LBH APIK Jawa Barat menyatakan rangkaian dugaan peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami trauma berat.
Korban disebut beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri sebelum akhirnya dievakuasi untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.
Kasus Telah Dilaporkan ke Polisi
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026 dengan nomor laporan polisi STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Selain mendampingi korban membuat laporan polisi, tim pendamping juga mendampingi korban menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
LBH APIK Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis selama proses penanganan perkara.




















