Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Menurut dia, tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia mengingatkan penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan agar tidak semakin menggerus kepercayaan publik.
Korupsi sektor ini paling berbahaya, berjejaring dan dampaknya besar. Lihat kasus Hakim Zarof Ricar (Hakim Agung), Firli Bahuri (ketua KPK) dan skrg Febri Adriansyah (Jampidsus),”
tulis Novel yang dikutip dari akun X pribadinya, Senin, 13 Juli 2026.
Novel menilai, keberanian aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi.
Apresiasi bagi Polri yang berani mengungkap dugaan TPK terhadap Jampidsus Febri Adriansyah. Begitu jg dukungan Presiden Prabowo utk ungkap kasus tersebut. Walaupun akhirnya dilimpahkan ke Kejagung,”
ucapnya.
Namun, ia mengingatkan pengalaman selama ini menunjukkan perkara yang ditangani oleh institusi asal terduga pelaku kerap memunculkan keraguan publik karena adanya potensi konflik kepentingan.
Selama ini kasus seperti ini tidak terungkap dengan tuntas, apalagi bila penanganannya diserahkan kepada lembaganya sendiri (konflik kepentingan),”
ujarnya.
Karena itu, Novel berharap Kejaksaan Agung membuktikan kepada publik bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional dan terbuka tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Oleh karena itu saya berharap Kejagung menangani perkara terhadap Febri Andriansyah dengan sungguh-sungguh, dan transparan,”
harapnya.
Ia juga mengingatkan, agar kasus tersebut tidak berakhir tanpa kejelasan karena hal itu hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Jangan membuat publik semakin kecewa dengan penanganan Korupsi Penegak Hukum yang tidak tuntas atau ditangani sekedarnya atau dieliminir,”
jelasnya.
Novel menambahkan, penanganan perkara yang tidak optimal akan membawa dampak besar terhadap kredibilitas institusi penegak hukum dan merugikan negara.
Penanganan yang tidak baik tersebut hanya akan membuat ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum dan itu ada kerugian yang sangat besar bagi negara,”
tutupnya.






















