Pakar Hukum Pidana, Prof. Abdul Fickar Hadjar menegaskan, publik memiliki hak untuk mempersoalkan proses hukum apabila penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Ditegaskannya, kemunculan tersangka baru dalam perkara korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, hingga batu bara pada dasarnya merupakan hal yang lazim sepanjang didasarkan pada ditemukannya alat bukti baru. Namun, persoalan akan muncul apabila alat bukti sebenarnya telah lama tersedia tetapi baru diproses setelah bertahun-tahun.
Sepanjang baru ditemukan alat buktinya (minimal dua alat bukti) ya lazim saja. Yang tidak lazim jika alat buktinya sejak lama ditemukan tetapi baru disidangkan itu menjadi tidak lazim, kemungkinannya terjadi ketidaksepakatan cara penyelesaian,”
kata Abdul Fickar kepada saat dihubungi Owrite, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara lama, maka seluruh aspek harus dibuka dan didalami hingga tuntas.







