Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Hukum

Publik Berhak Gugat Jika Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Tak Transparan

Publik memiliki hak konstitusional untuk mengawasi sekaligus menggugat apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses hukum.

apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertamu ke Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, 13 Juli 2026.
apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertamu ke Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin, 13 Juli 2026. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)

Pakar Hukum Pidana, Prof. Abdul Fickar Hadjar menegaskan, publik memiliki hak untuk mempersoalkan proses hukum apabila penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Ditegaskannya, kemunculan tersangka baru dalam perkara korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, hingga batu bara pada dasarnya merupakan hal yang lazim sepanjang didasarkan pada ditemukannya alat bukti baru. Namun, persoalan akan muncul apabila alat bukti sebenarnya telah lama tersedia tetapi baru diproses setelah bertahun-tahun.

Sepanjang baru ditemukan alat buktinya (minimal dua alat bukti) ya lazim saja. Yang tidak lazim jika alat buktinya sejak lama ditemukan tetapi baru disidangkan itu menjadi tidak lazim, kemungkinannya terjadi ketidaksepakatan cara penyelesaian,”

kata Abdul Fickar kepada saat dihubungi Owrite, Senin, 13 Juli 2026.

Menurutnya, apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara lama, maka seluruh aspek harus dibuka dan didalami hingga tuntas.

Iklan

Bisa saja, jika tindakannya ternyata mempengaruhi atau berkaitan dengan kasus lama, segala aspek harus didalami untuk membongkar secara tuntas kejahatannya,”

ucapnya.

Abdul Fickar menambahkan, masyarakat tidak boleh diposisikan hanya sebagai penonton dalam perkara besar yang menyita perhatian publik. Publik memiliki hak konstitusional untuk mengawasi sekaligus menggugat apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses hukum.

Publik berhak mempersoalkan suatu tindakan penyidikan, baik secara politis maupun yuridis melalui praperadilan atau berkirim surat pada presiden atau pimpinan instansi penegak hukum,”

jelasnya.

Menurut Abdul Fickar, apabila pola kemunculan tersangka baru terus berulang dalam sejumlah perkara korupsi besar, evaluasi terhadap proses penanganan perkara juga dapat dilakukan sepanjang memenuhi dasar hukum yang berlaku.

Bisa saja suatu rangkaian perkara diaudit, soalnya kembali pada ketersediaan minimal dua alat bukti untuk memproses satu kasus,”

paparnya.

Abdul Fickar mengungkapkan, keterbukaan menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi institusi tersebut.

Harus terbuka karena 200 juta pandangan mata lebih menyoroti kelakuan kejaksaan khususnya dalam kasus Febri ini,”

tutupnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal