Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 dan B-3256/F.2/Fd.2/07/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada 10 Juli 2026, berkaitan dengan instruksi penghentian pengumpulan data pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
“Bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,”
bunyi surat tersebut.
Surat itu sekaligus menganulir surat edaran sebelumnya Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 15 Juni 2026 yang awalnya menginstruksikan kepada Kajati se-Indonesia untuk menginventarisasi dugaan penyimpangan dalam program MBG.
Hasil Himpun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pengumpulan data mengenai dugaan jual-beli titik SPPG di sejumlah wilayah. Data itu akan dipakai untuk memperkuat bukti dugaan kasus korupsi tata kelola MBG yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan enam orang lainnya.
“Ya untuk memperkuat perbuatan para tersangka terutama yang sudah ditetapkan,”
ucap Anang ketika dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2026.
Kata Anang penyidik sudah memiliki kecukupan data mengenai dugaan jual-beli titik di sejumlah SPPG. Alhasil surat itu diterbitkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Nanti kalau tidak dihentikan sementara, bisa tidak jelas (statusnya)? Akibat batas waktunya, dalam 10 hari kami harus kumpulkan data ini,”
kata dia.
Komplotan
Penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG, yakni:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonja
- Asep Yusuf Somantri sebagai orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
- Brigjen Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap.



























