Pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung menuai kritik.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur berpendapat perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani lembaga yang independen untuk menghindari konflik kepentingan.
“Pelimpahan penanganan kasus dari Polri kepada Kejaksaan Agung tidak berdasar hukum dan penuh kejanggalan,”
kata Isnur dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.
Maka, dia meminta perkara ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran undang-undang telah memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil alih perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
“Mestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan dan memastikan independensi penegakan hukum,”
ujar Isnur.
Siap Citra Buruk
Isnur menegaskan pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung justru berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Pelimpahan ini menjadi preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus,”
ucap Isnur.
YLBHI juga menyoroti waktu pelimpahan perkara yang dinilai memunculkan tanda tanya. Sebab, pelimpahan dilakukan setelah Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghadiri rapat tertutup bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Bahkan sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus. Rangkaian peristiwa tersebut patut menjadi perhatian publik.
“Ada pertanyaan besar mengenai peran Presiden dalam skenario pelimpahan penanganan perkara,” .
kata Isnur
Dia menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi pada tahap penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.
Sebaliknya, Pasal 10A UU KPK justru memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.
“Langkah yang tepat secara hukum adalah pengambilalihan oleh KPK, bukan memindahkan kasus kepada Kejaksaan Agung,”
ujar Isnur.
Kepalsuan?
Dia pun mempertanyakan keputusan Polri melimpahkan perkara saat penyidikan masih berjalan. Isnur menganggap kondisi tersebut berpotensi menghambat pengungkapan jaringan pelaku lain maupun penelusuran aset hasil korupsi.
“Ada kekhawatiran publik bahwa keadilan yang dipertontonkan hari ini hanyalah ilusi,”
kata Isnur.
Dalam pernyataannya, YLBHI menyampaikan enam tuntutan. Di antaranya meminta Presiden Prabowo tidak mengintervensi penegakan hukum, mendesak KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah, meminta Kejaksaan Agung membuka penanganan perkara secara transparan, serta meminta Kapolri mengevaluasi proses penyidikan yang berujung pada pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.
YLBHI juga mendesak agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum dan meminta proses penelusuran aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dilakukan secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.



























