Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 15 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Polemik LGBTQ: Menelisik Perpres Prabowo, Dorongan MUI, Sikap DPR hingga Perspektif HAM dan Medis
Nasional

(Part I) Polemik LGBTQ: Menelisik Perpres Prabowo, Dorongan MUI, Sikap DPR hingga Perspektif HAM dan Medis

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Juli 14, 2026 10:01 am
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
1 hari lalu
Share
Warga menandatangani kain putih saat kampanye dan deklarasi anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Padang, Sumatera Barat, Minggu (21/6/2026). Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengajak seluruh masyarakat dalam aksi deklarasi anti LGBT dengan menandatangani kain putih sepanjang satu kilometer dan berkomitmen menindak pelaku dengan hukum adat serta membasmi atau mengusirnya dari tanah Minang. ANTARA FOTO/Fitra Yogi
Warga menandatangani kain putih saat kampanye dan deklarasi anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di Padang, Sumatera Barat, Minggu (21/6/2026). Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengajak seluruh masyarakat dalam aksi deklarasi anti LGBT dengan menandatangani kain putih sepanjang satu kilometer dan berkomitmen menindak pelaku dengan hukum adat serta membasmi atau mengusirnya dari tanah Minang. ANTARA FOTO/Fitra Yogi
SHARE

Pemerintah membuka babak baru dalam penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). 

Daftar isi Konten
  • Palu Hukum dari MUI
  • Tanggapan Parlemen
  • Lampu Hijau dari Kabinet

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, penyebaran budaya LGBTQ kini dimasukkan ke dalam kategori ancaman negara nonmiliter. 

Baca juga:
Formappi: Komisi III DPR Sok Jadi Pendamai, Padahal Tak Paham… Manajer Riset Formappi Lucius Karus, mengkritik langkah sejumlah anggota Komisi III DPR…
Mitra MBG Sebut Potensi Kerugian Investasi Capai Rp8,7 Triliun, Minta… Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI 3T) mengungkap…
DPR Beberkan Fakta, Insiden Tambang Freeport Picu Turunnya Penerimaan Negara Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan kecelakaan tambang yang terjadi…
  • Formappi: Komisi III DPR Sok Jadi Pendamai, Padahal Tak Paham Akar Konflik…
  • Mitra MBG Sebut Potensi Kerugian Investasi Capai Rp8,7 Triliun, Minta DPR Turun…
  • DPR Beberkan Fakta, Insiden Tambang Freeport Picu Turunnya Penerimaan Negara

Posisinya disejajarkan dengan berbagai ancaman terhadap ketahanan nasional, mulai dari radikalisme, perang informasi, judi daring, hingga serangan siber. Perpres tersebut sudah diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sejak 24 Oktober 2025.

Ini bukan lagi sekadar urusan moralitas di ruang privat. Negara mendefinisikan ancaman nonmiliter ini sebagai bentuk usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa. 

Pemerintah menilai fenomena ini bukan lagi sekadar tren gaya hidup, melainkan sebuah gerakan yang pelan-pelan bisa memicu lunturnya nilai nasionalisme. Karena dampaknya dianggap fatal, penangkalannya pun kini disamakan dengan penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan isu stabilitas nasional lainnya.

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter di Perpres Prabowo, Ini Isinya

Jika dibedah lebih dalam pada bab Analisis Ancaman di dokumen tersebut, beleid Perpres ini memetakan masalah ini secara sangat spesifik dan berlapis. Pemerintah menuliskan bahwa:

…ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, transgender, and Queer (LGBTQ).”

Tak berhenti di situ, dokumen ini juga menyandingkan isu kebudayaan tersebut dengan deretan ancaman fisik dan ekologis global lainnya, mulai dari bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Palu Hukum dari MUI

Melihat lampu hijau dari Perpres tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung tancap gas. Mereka tidak mau lagi sekadar memberikan imbauan moral yang kerap dianggap angin lalu. 

Saat ini, MUI sedang sibuk merampungkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk disorongkan ke meja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, menyebut langkah hukum ini diambil karena situasi di lapangan sudah bergeser jauh. 

Baca juga:
Ngebet Garap RUU Ketenagakerjaan Baru, Komisi IX DPR Usul Tetap… DPR RI menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mendesak untuk segera dilakukan. …
Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Tak Jelas, Polri dan Kejaksaan… Manajer Riset Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, penanganan…
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Pembahasan Bisa Tetap… DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana…
  • Ngebet Garap RUU Ketenagakerjaan Baru, Komisi IX DPR Usul Tetap Rapat Saat…
  • Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Tak Jelas, Polri dan Kejaksaan Sedang Main…
  • DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Pembahasan Bisa Tetap Jalan Saat…

Dulu, pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan identitasnya karena malu. Sekarang? Mereka justru tampil percaya diri, bahkan berani menggelar acara komunitas secara terang-terangan di ruang publik. Anehnya, kata Kiai Cholil, masyarakat yang mencoba menegur justru sering kali diserang balik dan dicap tidak toleran.

Ini kan sudah salah kaprah. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,”

ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini.

Menurutnya, RUU ini sama sekali tidak berniat mengadili apa yang ada di dalam kepala, apalagi menghukum ‘orientasi seksual’ seseorang yang sifatnya masih berupa pikiran.

Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku dan mereka yang mengampanyekannya,”

tutur Kiai Cholil.

Secara teologis, MUI berdiri tegak di atas Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa hubungan seksual sesama jenis hukumnya haram dan masuk kategori kejahatan (jarimah). 

Ada tiga alasan mendasar mengapa MUI begitu keras memukul genderang perang terhadap gerakan ini, lantaran mereka dinilai melukai harkat dan martabat kemanusiaan, menghentikan proses keturunan manusia, serta menjadi motor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS.

Dalam draf yang sedang digodok, hukumannya tidak main-main. Mulai dari pidana kurungan hingga sanksi ta’zir atau hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim untuk memberi efek jera. Bahkan bagi mereka yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis di tempat umum.

MUI Dukung Perpres soal Larangan Kampanye LGBTQ, Hukum Harus Dipertegas

Tanggapan Parlemen

Di Gedung DPR, usulan ini ditangkap dengan penuh kehati-hatian. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai keresahan masyarakat yang dibawa oleh MUI memang nyata dan sangat layak untuk dibahas di parlemen setelah Perpres 111/2025 ini keluar.

Saya kira tidak ada asap kalau tidak ada api. Kalau tidak mengganggu kepentingan publik mungkin tidak ada masalah, tetapi di sana-sini memang ini menjadi problematika yang tidak sederhana,”

kata politikus PKS ini pada Rabu, 8 Juli 2026.

Meski memberi lampu hijau untuk berdiskusi, Fikri mengingatkan bahwa Senayan tidak akan asal ketok palu. Sebuah undang-undang harus lolos sensor tiga aspek besar yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Fikri juga menawarkan sudut pandang yang lebih humanis di hilir. Menurutnya, penyelesaian masalah ini tidak melulu harus berakhir di balik jeruji besi atau menjebloskan orang ke penjara. 

Pendekatan hukum dinilai kurang efektif jika hanya mengandalkan penindakan di hilir saat dampak buruknya sudah terjadi. Oleh karena itu, ia mengusulkan alternatif berupa terapi psikososial dan rehabilitasi medik agar para pelaku bisa disembuhkan dan kembali ke kodratnya.

Sementara di sisi hulu, ia mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama untuk berkolaborasi memasukkan materi pencegahan ke dalam kurikulum sekolah. Menurutnya, benteng terbaik tetaplah ketahanan keluarga dan pendidikan sejak dini.

Lampu Hijau dari Kabinet

Gayung bersambut dari pihak eksekutif. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul menilai, langkah MUI yang ingin membawa masalah ini ke jalur hukum formal adalah langkah yang sah-sah saja dan patut ditindaklanjuti.

Sebagai menteri yang mengurusi masalah sosial, Gus Ipul melihat isu ini sudah menjadi bola salju di tengah masyarakat. Namun, ia meminta agar semua pihak tidak terburu-buru dan mengawali langkah ini dengan diskusi ilmiah yang matang.

Patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi,”

kata Gus Ipul.

Tag:DPRHAMHeadlineLGBTQ+MedismuiPerpresPrabowo SubiantoPresiden
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Trump Mau Ambil Alih Selat Hormuz, Iran Balas Ultimatum: Kami akan Paksa AS Tunduk!
By Natania Longdong
Ilustrasi foto Selat Hormuz memanas imbas militer AS dan Iran saling serang.
1
Pasrah Total kepada Sang Maha Kekal: Ini Kumpulan Doa Sujud Terakhir Arab, Latin, dan Artinya
By Syifa Fauziah
Pemuda bersujud di masjid.
2
Gibran Dinilai Kalahkan AHY Soal Prestasi Politik, Relawan Beberkan Tolok Ukurnya
By Rahmat Tunny
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
3
Viral Peta SPPG Terbanyak: Dominasi TNI-Polri, Muhammadiyah Mengekor
By Ani Ratnasari
Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Tarmuji Hadi Susanto (kedua kiri) bersama Ketua Umum Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) Marsekal Pertama TNI Ady Rachmanaya Panca Putra (ketiga kiri) melepas secara simbolis kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ambaipua Lanud Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/6/2026).
4
Indonesia Juara Pertama Negara dengan Belanja Pendidikan Terendah di Dunia
By Ani Ratnasari
Anggota Komunitas Badut Cimahi bermain gelembung sabun bersama murid baru saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di kompleks SDN Cibeber, Kota Cimahi, Jawa Barat
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi, Gedung DPR/MPR
Nasional

DPR Beberkan Fakta, Insiden Tambang Freeport Picu Turunnya Penerimaan Negara

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan kecelakaan tambang yang terjadi…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) bersama Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo (kedua kiri) dan Komisaris GoTo Santoso Kartono (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Nasional

Ngebet Garap RUU Ketenagakerjaan Baru, Komisi IX DPR Usul Tetap Rapat Saat Reses

DPR RI menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mendesak untuk segera dilakukan. …

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
13 jam lalu
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
Nasional

Mitra MBG Sebut Potensi Kerugian Investasi Capai Rp8,7 Triliun, Minta DPR Turun Tangan

Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI 3T) mengungkap…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
14 jam lalu
Relawan mengemas menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Nasional

Tangis Mitra MBG Pecah di DPR, Tiga Orang Meninggal Diduga Tertekan Tunggu Kepastian

Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI 3T) menyampaikan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up